Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire berhasil menggagalkan transaksi sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang terduga penadah berinisial HY (28) di Jalan Frans Kaisiepo, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire, Rabu (27/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban, Michael Adventus Kafiar, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah miliknya di sebuah homestay kawasan Jalan PDAM, Kelurahan Karang Mulia.
Satreskrim Polres Nabire kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Bogi Transtanto memimpin langsung operasi bersama Bripka Herianto N., S.E., hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan HY hanya enam jam setelah laporan diterima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan menganalisis rekaman CCTV di tempat kejadian perkara,” ujar Bogi Transtanto.
Selain itu, tim Resmob berhasil melacak keberadaan motor korban yang disembunyikan di sebuah rumah di Karang Timur. Polisi kemudian mencegat dan menangkap HY saat berada di kawasan Jalan Ampera.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HY mengaku membeli motor curian tersebut seharga Rp3 juta dari tiga pelaku utama berinisial MG, PK, dan satu pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian polisi.
HY juga mengakui bahwa dirinya mengetahui motor tersebut merupakan hasil kejahatan.
Bahkan, ia berencana menjual kembali kendaraan itu dengan harga lebih tinggi. Polisi menduga HY sudah beberapa kali menjadi penadah motor curian dari jaringan berbeda di wilayah Nabire.
Saat ini, penyidik telah mengamankan HY bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam di Mapolres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu para pelaku utama pencurian kendaraan bermotor yang masih buron. (*)












