Kapolres Nabire Akan Tindak Tegas Anggota yang Tak Pakai Helm dan Gunakan Knalpot Brong

- Admin

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., menegaskan akan memberikan sanksi kepada anggota Polres Nabire yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan helm dan memakai knalpot brong. Dok_Alvi NT

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., menegaskan akan memberikan sanksi kepada anggota Polres Nabire yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan helm dan memakai knalpot brong. Dok_Alvi NT

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., menegaskan akan menindak anggota Polres Nabire yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan helm saat berkendara dan memakai knalpot brong.

Pernyataan tersebut disampaikan AKBP Samuel D. Tatiratu saat diwawancarai awak media di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Nabire, Kamis (18/6/2026).

Kapolres mengatakan pembenahan internal harus menjadi prioritas sebelum institusinya melakukan penegakan hukum kepada masyarakat. Karena itu, Polres Nabire terus melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan personel, terutama menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pengawasan pimpinan terhadap seluruh anggota di lapangan memiliki keterbatasan. Oleh sebab itu, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk ikut mengawasi perilaku personel Polri yang bertugas di lapangan.

“Evaluasi secara terus-menerus diperlukan supaya ada pembenahan dalam internal. Jadi misalnya rekan-rekan media atau masyarakat melihat oknum polisi dari Polres Nabire yang berkendara tidak memakai helm dan memakai motor knalpot brong, bisa difoto dan dikirimkan ke saya,” ujar Samuel.

Selain penggunaan helm dan knalpot tidak standar, Polres Nabire juga memperketat pengawasan terhadap penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) oleh personel.

Kapolres menegaskan anggota yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah wajib menyesuaikan administrasi kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Wapres Gibran Tebar Semangat Belajar di Nabire, Dorong Penguatan Distribusi Logistik

Ia menambahkan, anggota Polres Nabire yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah tidak diperkenankan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU setempat sebelum menyelesaikan administrasi kendaraan.

“Kita tertibkan dulu institusi di dalam sebelum kita melangkah keluar,” tegasnya.

Kapolres memastikan setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan menjalani evaluasi dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi disiplin maupun kode etik.

“Kalau memang itu anggota saya dan ditemukan oleh masyarakat atau rekan media, saya akan evaluasi dan akan diberikan sanksi-sanksi kode etik ataupun akan dievaluasi agar memaksimalkan kegiatan kita di lapangan,” katanya.

Sementara itu, pelaksanaan Operasi Patuh Noken 2026 yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Juni 2026 diusulkan untuk dijadwalkan ulang setelah peringatan Hari Bhayangkara. Penyesuaian jadwal dilakukan karena padatnya agenda kedinasan dalam waktu dekat.

Pada akhir keterangannya, AKBP Samuel D. Tatiratu mengimbau seluruh masyarakat dan anggota Polres Nabire untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Tidak ada manusia yang sempurna, tetapi kesadaran hukum harus tetap dijunjung tinggi. Keselamatan adalah hal utama yang harus diutamakan saat berada di jalan raya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fransiskus Magai: Jangan Mudah Percaya Informasi Tanpa Sumber Jelas
Pemprov Papua Tengah Dorong Dialog untuk Selesaikan Persoalan Tambang KM 95 dan KM 102
Aspirasi Simapitowa Meepago Dibahas, DPR Papua Tengah Dorong Penegakan Hukum Tepat Sasaran
Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Bantah Isu yang Mengatasnamakan Banggar
KNPB Sentani Serukan Aksi Nasional 15 Agustus, Dorong Penyampaian Aspirasi Secara Damai
Anev Semester I, Polda Papua Tengah Catat 1.755 Gangguan Kamtibmas
Kepala Suku Simapitowa Ungkap Dugaan Tawaran Rp250 Juta Terkait Aktivitas di KM 102
KNPB Se-Lapago Ajukan Audiensi ke Pemerintah, Serukan Aksi Damai 15 Agustus
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:15 WIT

Fransiskus Magai: Jangan Mudah Percaya Informasi Tanpa Sumber Jelas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:02 WIT

Pemprov Papua Tengah Dorong Dialog untuk Selesaikan Persoalan Tambang KM 95 dan KM 102

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:53 WIT

Aspirasi Simapitowa Meepago Dibahas, DPR Papua Tengah Dorong Penegakan Hukum Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:42 WIT

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Bantah Isu yang Mengatasnamakan Banggar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:27 WIT

KNPB Sentani Serukan Aksi Nasional 15 Agustus, Dorong Penyampaian Aspirasi Secara Damai

Berita Terbaru