Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus memperkuat komitmen pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026.
Hal ini dibahas dalam FGD II Penyusunan Dokumen Teknis RPPLH yang digelar DLHKP Papua Tengah di Aula RRI Nabire, Kamis (2/7/2026).
FGD ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan dokumen strategis yang akan menjadi dasar kebijakan pembangunan daerah selama 30 tahun ke depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RPPLH diharapkan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan pemerintah pusat, Pemprov Papua Tengah, pemerintah kabupaten, TNI-Polri, akademisi, lembaga adat, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta tim ahli ITB selaku penyusun dokumen.
Sambutan Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dibacakan Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Tengah, Herman Kayame. Gubernur menegaskan Papua Tengah memiliki kekayaan alam besar, sehingga pembangunan harus mengutamakan keberlanjutan.
“Pembangunan Papua Tengah tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat,” tegas Gubernur.
Ia menjelaskan, penyusunan RPPLH merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 26 Tahun 2025. Dokumen ini akan menjadi acuan pengelolaan sumber daya alam, pengendalian pencemaran, dan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Gubernur juga meminta peserta FGD memberi masukan konkret agar dokumen RPPLH sesuai kondisi riil Papua Tengah.
Hasil FGD II akan menjadi bahan penyusunan dokumen teknis sebelum dikonsultasikan ke publik dan diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup.
Dokumen ini nantinya menjadi dasar penyusunan Perda RPPLH Papua Tengah Tahun 2026–2056 sebagai pedoman pembangunan yang menyeimbangkan ekonomi, kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat adat. (*)












