Pemprov Papua Tengah Matangkan RPPLH, Gubernur Meki: Lindungi Alam dan Hak Masyarakat Adat

- Admin

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Tengah Herman Kayame membuka FGD II Penyusunan RPPLH 2026 dan membacakan sambutan Gubernur Meki Fritz Nawipa di Aula RRI Nabire. Dok_Alvi NT

Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Tengah Herman Kayame membuka FGD II Penyusunan RPPLH 2026 dan membacakan sambutan Gubernur Meki Fritz Nawipa di Aula RRI Nabire. Dok_Alvi NT

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus memperkuat komitmen pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026.

Hal ini dibahas dalam FGD II Penyusunan Dokumen Teknis RPPLH yang digelar DLHKP Papua Tengah di Aula RRI Nabire, Kamis (2/7/2026).

FGD ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan dokumen strategis yang akan menjadi dasar kebijakan pembangunan daerah selama 30 tahun ke depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RPPLH diharapkan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan pemerintah pusat, Pemprov Papua Tengah, pemerintah kabupaten, TNI-Polri, akademisi, lembaga adat, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta tim ahli ITB selaku penyusun dokumen.

Sambutan Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dibacakan Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Tengah, Herman Kayame. Gubernur menegaskan Papua Tengah memiliki kekayaan alam besar, sehingga pembangunan harus mengutamakan keberlanjutan.

Baca Juga:  dr. Soedeson Tandra Sosialisasikan PIP di SD YPPK Sion Nabire

“Pembangunan Papua Tengah tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat,” tegas Gubernur.

Ia menjelaskan, penyusunan RPPLH merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 26 Tahun 2025. Dokumen ini akan menjadi acuan pengelolaan sumber daya alam, pengendalian pencemaran, dan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Gubernur juga meminta peserta FGD memberi masukan konkret agar dokumen RPPLH sesuai kondisi riil Papua Tengah.

Hasil FGD II akan menjadi bahan penyusunan dokumen teknis sebelum dikonsultasikan ke publik dan diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup.

Dokumen ini nantinya menjadi dasar penyusunan Perda RPPLH Papua Tengah Tahun 2026–2056 sebagai pedoman pembangunan yang menyeimbangkan ekonomi, kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat adat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Nabire Pastikan Motor Curian Kembali kepada Pemilik yang Berhak
Masyarakat Nifasi Tegaskan Pemalangan Musairo Demi Pertahankan Hak Ulayat
Ratusan ASN Papua Tengah Ikuti Sosialisasi Program Pensiun dan Taspen
Rusun ASN Papua Tengah Resmi Beroperasi, Perkuat Pelayanan Publik
Putusan Sudah Inkrah, Eksekusi Sengketa Tanah Nabarua Bawah Belum Dilaksanakan
Pemprov Papua Tengah Gelar Sosialisasi Otsus dan ToT MRP, OAP Jadi Prioritas Utama
Satgas Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya
YBM PLN UIW P2B Salurkan Bantuan Sembako bagi Lansia Dhuafa di Kampung Biha
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:44 WIT

Satlantas Nabire Pastikan Motor Curian Kembali kepada Pemilik yang Berhak

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:06 WIT

Masyarakat Nifasi Tegaskan Pemalangan Musairo Demi Pertahankan Hak Ulayat

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:59 WIT

Ratusan ASN Papua Tengah Ikuti Sosialisasi Program Pensiun dan Taspen

Senin, 6 Juli 2026 - 21:20 WIT

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Beroperasi, Perkuat Pelayanan Publik

Senin, 6 Juli 2026 - 18:48 WIT

Putusan Sudah Inkrah, Eksekusi Sengketa Tanah Nabarua Bawah Belum Dilaksanakan

Berita Terbaru