Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire bersama Tim Khusus Regu II mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Asrama Puncak Jaya, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIT.
Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Nabire, AIPDA Herianto N., S.E., sebagai tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/120/XI/2024/SPKT/SEK KOTA/RES NABIRE/POLDA PAPUA tertanggal 13 November 2024 terkait dugaan tindak pidana curanmor.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial SP yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Setelah penangkapan, petugas langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula ketika korban, Hayani Hadirudin, memarkir sepeda motor Honda Genio miliknya di teras rumah di Jalan Suci, Kelurahan Siriwini, pada Senin (11/11/2024) malam.
Keesokan harinya sekitar pukul 04.30 WIT, korban hendak berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh.
Namun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Sejak menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menemukan keberadaan kendaraan yang hilang.
Pada Sabtu (11/7/2026) pagi, Tim Resmob melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Nabire. Sekitar pukul 11.30 WIT, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan korban saat berada di kawasan Jalan Jayanti.
Selanjutnya, petugas membuntuti kendaraan tersebut hingga memasuki Jalan Asrama Puncak Jaya. Setelah menghentikan pengendara, tim memeriksa nomor rangka dan identitas kendaraan. Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut sesuai dengan data sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi segera mengamankan terduga pelaku beserta sepeda motor hasil dugaan curian untuk kepentingan penyidikan.
Selain mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hijau yang telah dilapisi stiker cokelat sebagai barang bukti utama, petugas juga menyita sejumlah barang milik terduga pelaku, di antaranya telepon seluler, jaket, topi, noken, pakaian, serta beberapa barang pribadi lainnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Nabire.
Polres Nabire juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polsek Kota Nabire untuk proses penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)












