Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR menegaskan bahwa Polres Nabire menangani kasus pembunuhan yang menewaskan C.K.C (14), seorang pelajar SMP yang berdomisili di Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire, secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7/2026) malam, dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat diwawancarai awak media di halaman Kantor MRP PT, Senin 3 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menjelaskan bahwa suasana duka yang masih dirasakan pihak keluarga korban menyebabkan sebagian informasi yang telah disampaikan sebelumnya belum sepenuhnya dipahami.
Meski demikian, Polres Nabire tetap membuka ruang komunikasi bagi seluruh pihak yang ingin memperoleh penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara.
“Saya tidak pernah berniat menutup-nutupi perkara ini. Seluruh perkembangan penanganan kasus juga telah saya laporkan kepada Wakapolda Papua Tengah dan Kapolda Papua Tengah,” ujar Kapolres.
Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilaksanakannya gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik kemudian menetapkan seorang tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kapolres menjelaskan, beberapa jam setelah peristiwa terjadi, tim gabungan Polres Nabire yang dipimpin Wakapolres bersama personel Satuan Reserse Kriminal dan Tim Identifikasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya pada malam yang sama.
Selanjutnya, Kapolres mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan penjelasan dipersilakan datang langsung ke Polres Nabire untuk memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penyidikan.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik tidak mempertimbangkan latar belakang keluarga seseorang dalam menangani perkara. Sebaliknya, penyidik berfokus pada dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Kami bekerja sesuai SOP. Tidak ada perlakuan khusus. Setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan putusan akhir merupakan kewenangan pengadilan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Kapolres menyampaikan rencana pertemuan dengan Sekretaris Daerah dan perwakilan keluarga korban di Polres Nabire.
Pertemuan tersebut bertujuan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan maupun keraguan yang masih dimiliki pihak keluarga.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membentuk opini berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun keterangan dari pihak yang tidak mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan mengungkap fakta berdasarkan alat bukti, hasil olah TKP, keterangan para saksi, serta seluruh proses penyidikan yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana. (*)












