Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Polres Nabire menetapkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AWS sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang remaja di Kabupaten Nabire.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR menyampaikan hal tersebut usai menerima kunjungan ibu korban, Maria Tasik, yang didampingi Wakil Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Ruben Tandi serta kuasa hukum keluarga, Marsius Ginting, di Polres Nabire, Senin (3/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah mendengarkan secara langsung harapan keluarga korban yang menginginkan proses penyidikan berjalan terbuka serta memiliki perkembangan yang jelas.
“Pada prinsipnya kami telah menerima dan memahami harapan pihak keluarga, khususnya Ibu Maria, yang menginginkan proses penyidikan berjalan transparan dan memiliki progres yang jelas,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan bahwa keluarga korban juga meminta agar setiap perkembangan penyidikan, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan maupun petunjuk dari jaksa peneliti, dapat disampaikan melalui kuasa hukum yang mendampingi keluarga.
Menurut Kapolres, sejak laporan polisi diterima, penyidik telah melaksanakan berbagai langkah sesuai prosedur. Di antaranya meminta visum, melengkapi administrasi penyidikan, menerbitkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan, serta mengajukan permohonan izin penyitaan barang bukti ke pengadilan.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada dokter yang menerbitkan visum sebagai saksi ahli. Kepolisian turut meminta pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan instansi terkait, mengingat tersangka masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa AWS sebagai ABH serta tiga orang saksi. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Sementara itu, penyidik juga telah menawarkan pelaksanaan autopsi kepada pihak keluarga korban. Namun, keluarga tidak memberikan persetujuan sehingga autopsi tidak dapat dilaksanakan. Sebagai bentuk transparansi, kepolisian kemudian menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga.
“Hasil gelar perkara memutuskan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan kami telah menetapkan AWS sebagai tersangka,” kata Kapolres.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan untuk melanjutkan proses hukum. Pemeriksaan psikolog atau psikiater terhadap tersangka juga akan dilakukan sesuai ketentuan penanganan perkara anak.
Di samping itu, penyidik akan memeriksa dokter yang mengeluarkan visum sebagai saksi ahli, melaksanakan penyitaan barang bukti setelah memperoleh izin pengadilan, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolres mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik agar proses penegakan hukum dapat berjalan hingga tuntas.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada penyidik Polres Nabire agar perkara ini dapat diproses secara adil hingga ke pengadilan,” ujarnya.
Terkait hasil visum yang menjadi perhatian publik, Kapolres menegaskan bahwa penjelasan mengenai jenis maupun penyebab luka merupakan kewenangan saksi ahli.
Ia menyebut dokter yang mengeluarkan visum akan memberikan keterangan resmi dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)












