Polres Nabire Tetapkan ABH sebagai Tersangka, Penyidikan Kasus Terus Berlanjut

- Admin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR memberikan keterangan kepada awak media usai bertemu dengan keluarga korban terkait perkembangan penyidikan kasus meninggalnya seorang remaja di Polres Nabire, Senin (3/8/2026). Dok_Arief NT

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR memberikan keterangan kepada awak media usai bertemu dengan keluarga korban terkait perkembangan penyidikan kasus meninggalnya seorang remaja di Polres Nabire, Senin (3/8/2026). Dok_Arief NT

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Polres Nabire menetapkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AWS sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang remaja di Kabupaten Nabire.

Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR menyampaikan hal tersebut usai menerima kunjungan ibu korban, Maria Tasik, yang didampingi Wakil Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Ruben Tandi serta kuasa hukum keluarga, Marsius Ginting, di Polres Nabire, Senin (3/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah mendengarkan secara langsung harapan keluarga korban yang menginginkan proses penyidikan berjalan terbuka serta memiliki perkembangan yang jelas.

“Pada prinsipnya kami telah menerima dan memahami harapan pihak keluarga, khususnya Ibu Maria, yang menginginkan proses penyidikan berjalan transparan dan memiliki progres yang jelas,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan bahwa keluarga korban juga meminta agar setiap perkembangan penyidikan, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan maupun petunjuk dari jaksa peneliti, dapat disampaikan melalui kuasa hukum yang mendampingi keluarga.

Menurut Kapolres, sejak laporan polisi diterima, penyidik telah melaksanakan berbagai langkah sesuai prosedur. Di antaranya meminta visum, melengkapi administrasi penyidikan, menerbitkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan, serta mengajukan permohonan izin penyitaan barang bukti ke pengadilan.

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada dokter yang menerbitkan visum sebagai saksi ahli. Kepolisian turut meminta pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan instansi terkait, mengingat tersangka masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:  Satgas Damai Cartenz dan Polres Nabire Gelar Razia Malam

Kapolres mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa AWS sebagai ABH serta tiga orang saksi. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Sementara itu, penyidik juga telah menawarkan pelaksanaan autopsi kepada pihak keluarga korban. Namun, keluarga tidak memberikan persetujuan sehingga autopsi tidak dapat dilaksanakan. Sebagai bentuk transparansi, kepolisian kemudian menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga.

“Hasil gelar perkara memutuskan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan kami telah menetapkan AWS sebagai tersangka,” kata Kapolres.

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan untuk melanjutkan proses hukum. Pemeriksaan psikolog atau psikiater terhadap tersangka juga akan dilakukan sesuai ketentuan penanganan perkara anak.

Di samping itu, penyidik akan memeriksa dokter yang mengeluarkan visum sebagai saksi ahli, melaksanakan penyitaan barang bukti setelah memperoleh izin pengadilan, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolres mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik agar proses penegakan hukum dapat berjalan hingga tuntas.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada penyidik Polres Nabire agar perkara ini dapat diproses secara adil hingga ke pengadilan,” ujarnya.

Terkait hasil visum yang menjadi perhatian publik, Kapolres menegaskan bahwa penjelasan mengenai jenis maupun penyebab luka merupakan kewenangan saksi ahli.

Ia menyebut dokter yang mengeluarkan visum akan memberikan keterangan resmi dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anev Semester I, Polda Papua Tengah Catat 1.755 Gangguan Kamtibmas
Kericuhan Warnai Penyaluran Dana Desa di Puncak, Polisi Perkuat Pengamanan
TPNPB Klaim Aparat Masuk Gereja Saat Ibadah di Wuloni, Minta Hormati Kebebasan Beragama
IPSPJ Gelar Rapat Persiapan Penggalangan Dana Natal dan Program ADEM
Kepala Suku Simapitowa Ungkap Dugaan Tawaran Rp250 Juta Terkait Aktivitas di KM 102
KNPB Se-Lapago Ajukan Audiensi ke Pemerintah, Serukan Aksi Damai 15 Agustus
Polres Nabire Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Remaja di Waroki, 45 Adegan Diperagakan
Polres Nabire Ungkap 13 Kasus 3C, Amankan 104 Unit Sepeda Motor dalam Operasi Sikat Noken 2026
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:26 WIT

Anev Semester I, Polda Papua Tengah Catat 1.755 Gangguan Kamtibmas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:02 WIT

Kericuhan Warnai Penyaluran Dana Desa di Puncak, Polisi Perkuat Pengamanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:05 WIT

TPNPB Klaim Aparat Masuk Gereja Saat Ibadah di Wuloni, Minta Hormati Kebebasan Beragama

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:19 WIT

IPSPJ Gelar Rapat Persiapan Penggalangan Dana Natal dan Program ADEM

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Kepala Suku Simapitowa Ungkap Dugaan Tawaran Rp250 Juta Terkait Aktivitas di KM 102

Berita Terbaru