Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Masyarakat adat Simapitowa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menyampaikan pernyataan sikap terkait berbagai persoalan di wilayah adat mereka, mulai dari penguasaan lahan, aktivitas aparat keamanan, investasi, hingga perlindungan hak masyarakat adat.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (10/8/2026) di DPRPT sebagai bentuk aspirasi masyarakat atas sejumlah isu yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian secara memadai.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat Simapitowa menegaskan bahwa tanah merupakan warisan leluhur yang memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat adat. Oleh karena itu, mereka meminta agar setiap pemanfaatan wilayah adat harus melibatkan masyarakat serta lembaga adat setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat kemudian menyampaikan 10 tuntutan yang terbagi dalam tiga bidang, yakni penguasaan wilayah dan lahan, keamanan dan ketertiban, serta keadilan dan penghormatan terhadap hak adat.
Pada bidang penguasaan wilayah dan lahan, masyarakat menolak pengambilan tanah secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat. Mereka juga meminta penghentian aktivitas TNI di wilayah adat yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah meninjau kembali izin usaha dan investasi yang beroperasi di wilayah Simapitowa. Mereka menegaskan bahwa setiap pengelolaan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat adat serta memperoleh persetujuan dari lembaga adat setempat.
Pada bidang keamanan, masyarakat meminta pemerintah mengevaluasi jumlah personel TNI dan Polri yang ditempatkan di wilayah Simapitowa. Menurut mereka, keberadaan aparat dalam jumlah tertentu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Masyarakat juga menuntut jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Mereka meminta agar setiap warga dapat menyampaikan aspirasi secara aman tanpa intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan.
Selanjutnya, masyarakat menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, maupun kekerasan terhadap warga. Mereka menekankan pentingnya terciptanya situasi yang aman dan damai di wilayah adat.
Sementara itu, dalam bidang keadilan dan hak adat, masyarakat meminta pemerintah mengakui, menghormati, serta melindungi hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog yang transparan dalam setiap pembahasan kebijakan terkait wilayah Simapitowa. Dialog tersebut, menurut masyarakat, perlu melibatkan lembaga adat dan perwakilan masyarakat secara langsung.
Selain itu, masyarakat meminta pihak-pihak yang dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat untuk bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum maupun ketentuan adat yang berlaku.
Masyarakat Simapitowa menegaskan bahwa aspirasi tersebut disampaikan untuk memperoleh kepastian terkait perlindungan tanah adat, keamanan masyarakat, serta keberlanjutan sumber penghidupan warga.
“Tanah adalah hidup, tanah adalah masa depan, dan tanah adalah warisan yang harus dijaga untuk anak cucu,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap masyarakat.
Melalui pernyataan tersebut, masyarakat berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat membuka ruang komunikasi serta mencari penyelesaian secara damai dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. (*)












