Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendorong penyelesaian persoalan aktivitas pertambangan di kawasan KM 95 dan KM 102 melalui dialog yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah, Frets James Boray, mengatakan pendekatan dialog penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat adat.
Pernyataan tersebut disampaikan Frets dalam rapat koordinasi bersama DPR Papua Tengah, Rabu (12/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat itu membahas aspirasi masyarakat Simapitowa terkait pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan di kawasan KM 95 dan KM 102 oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Frets, pemerintah daerah perlu terlibat secara aktif dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Dengan demikian, setiap langkah penertiban dapat mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta keberadaan hak adat di wilayah yang bersangkutan.
“Dalam melakukan penegakan hukum, harus melibatkan masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga merupakan bagian penting dalam penyelesaian persoalan ini,” kata Frets.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dari wilayah Kristalin serta kawasan KM 95 dan KM 102 di Dipa.
Selanjutnya, hasil pembahasan bersama DPR Papua Tengah akan dituangkan dalam surat untuk disampaikan kepada Gubernur Papua Tengah.
Surat tersebut nantinya menjadi bahan bagi pemerintah provinsi dalam meneruskan aspirasi masyarakat kepada Satgas PKH.
Frets berharap mekanisme tersebut dapat membuka ruang penyelesaian yang lebih konkret terhadap persoalan aktivitas pertambangan masyarakat di wilayah adat.
Selain itu, pemerintah ingin memastikan proses penertiban berlangsung sesuai ketentuan hukum sekaligus tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada wilayah tersebut.
“Yang paling penting adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
Karena itu, Frets menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah daerah, masyarakat adat, perusahaan, dan aparat penegak hukum perlu membangun komunikasi serta mencari solusi bersama.
Ia berharap dialog tersebut dapat menghasilkan jalan keluar yang adil, menjaga kepastian hukum, sekaligus mencegah munculnya persoalan atau konflik baru di tengah masyarakat Papua Tengah. (*)












