Makassar, Sulawesi Selatan || Nabireterkini.com – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia menyampaikan surat pemberitahuan terkait rencana aksi nasional yang akan dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 15 Agustus 2026.
Surat tersebut ditandatangani di Makassar pada 12 Agustus 2026. Dalam pemberitahuan itu, KNPB Konsulat Indonesia menyebut aksi tersebut sebagai bagian dari agenda nasional KNPB yang melibatkan sejumlah wilayah dan konsulat organisasi.
KNPB mengusung tema “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan” dalam aksi yang direncanakan berlangsung pada 15 Agustus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam suratnya, KNPB Konsulat Indonesia mengajak masyarakat Papua, masyarakat Indonesia, serta berbagai elemen masyarakat untuk memberikan dukungan dan solidaritas terhadap agenda yang mereka perjuangkan.
Soroti Perjanjian New York 1962
Selain menyampaikan pemberitahuan aksi, KNPB Konsulat Indonesia juga menyatakan akan mengangkat isu Perjanjian New York atau New York Agreement 1962 dalam aksi tersebut.
Menurut KNPB, perjanjian yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 tersebut merupakan salah satu isu penting dalam sejarah politik Papua Barat.
KNPB juga menyampaikan sejumlah tuntutan politik, termasuk dorongan agar pemerintah Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda bertanggung jawab atas persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan sejarah politik Papua.
Selain itu, KNPB menyerukan penyelesaian persoalan Papua melalui mekanisme yang mereka sebut sebagai hak penentuan nasib sendiri dan referendum.
Pernyataan tersebut merupakan sikap politik KNPB Konsulat Indonesia sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan aksi.
Angkat Isu Kemanusiaan
Dalam surat yang sama, KNPB menyoroti kondisi keamanan dan kemanusiaan di Papua. Organisasi tersebut menyatakan bahwa konflik bersenjata antara kelompok bersenjata Papua dan aparat keamanan Indonesia telah berdampak terhadap masyarakat sipil.
KNPB juga menilai pemerintah perlu mengambil langkah komprehensif untuk menyelesaikan persoalan konflik dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
Namun, berbagai pernyataan yang tercantum dalam surat tersebut merupakan sikap dan klaim dari KNPB, yang memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Surat Ditembuskan ke Berbagai Instansi
Dalam pemberitahuan aksi tersebut, KNPB Konsulat Indonesia mencantumkan sejumlah instansi pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat, lembaga bantuan hukum, organisasi mahasiswa, kelompok masyarakat, serta unsur lainnya sebagai pihak penerima tembusan.
Di antaranya Gubernur Sulawesi Selatan, Wali Kota Makassar, Kapolda Sulawesi Selatan, Pangdam XIV/Hasanuddin, Polrestabes Makassar, DPRD Sulawesi Selatan, DPRD Kota Makassar, serta sejumlah instansi dan organisasi lainnya.
Surat tersebut juga mencantumkan unsur masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, masyarakat adat, kelompok buruh, tani dan nelayan, organisasi perempuan, mahasiswa Papua, serta jaringan KNPB sebagai bagian dari tembusan.
Dalam dokumen tersebut, Niswan Wanimbo tercantum sebagai Koordinator Lapangan. Sementara itu, Hiskia Meage tercantum sebagai Ketua KNPB Konsulat Indonesia sekaligus penyelenggara bersama sejumlah wilayah KNPB dan AMPTP.
Adapun Ketua Umum KNPB Pusat, Agus Kossay, tercantum sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
KNPB Konsulat Indonesia melalui surat itu meminta seluruh pihak terkait untuk mengetahui rencana aksi yang dijadwalkan pada 15 Agustus 2026 di Makassar. (*)
Sumber Berita: Surat pemberitahuan KNPB Konsulat Indonesia, Makassar, 12 Agustus 2026.












