Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Gerakan Pelajar Mahasiswa Intan Jaya se-Indonesia (GPMI-I) kembali menyuarakan keprihatinan terhadap situasi konflik dan kondisi masyarakat sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan di Nabire, Sabtu (12/9/2026), GPMI-I mendesak DPR Papua Tengah (DPR-PT) bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan untuk menangani berbagai persoalan yang mereka sebut terjadi di Intan Jaya.
GPMI-I menilai konflik bersenjata yang berlangsung sejak 2019 hingga 2026 telah memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menyoroti sektor keamanan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, hingga keberlangsungan aktivitas masyarakat sipil.
Menurut GPMI-I, kondisi keamanan yang berkepanjangan membuat sejumlah ruang publik dan fasilitas pelayanan dasar masyarakat tidak dapat berfungsi secara maksimal.
Soroti Kondisi Pendidikan dan Kesehatan
Dalam pernyataannya, GPMI-I menyebut berdasarkan data yang mereka himpun, sebanyak 52 dari 57 gedung sekolah di Intan Jaya mengalami kondisi yang mereka kategorikan lumpuh total.
Selain itu, organisasi tersebut menyebut enam dari tujuh gedung puskesmas mengalami kondisi serupa.
GPMI-I juga menyoroti pembangunan sekitar 34 pos militer yang menurut mereka terus meluas di delapan distrik.
Mereka menyatakan kondisi tersebut berdampak terhadap akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, pangan, air bersih dan mata pencaharian.
Namun, data dan sejumlah tudingan yang disampaikan GPMI-I tersebut masih merupakan klaim organisasi dan memerlukan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
GPMI-I Soroti Pengungsian dan Warga Sipil
GPMI-I juga menyampaikan persoalan pengungsian masyarakat akibat konflik. Menurut mereka, pengungsian telah meluas hingga sejumlah kabupaten tetangga.
Kelompok tersebut menilai perempuan, anak-anak dan kelompok rentan menjadi pihak yang paling terdampak dalam situasi konflik berkepanjangan.
Selain persoalan pengungsian, GPMI-I menyoroti dugaan penangkapan dan pemeriksaan terhadap sejumlah warga sipil yang mereka nilai perlu mendapat perhatian serta pengawasan.
Dalam pernyataannya, GPMI-I menyebut tujuh nama yang menurut mereka baru-baru ini ditangkap aparat pada waktu yang berbeda, yakni Daud Sondegau, Yoas Japugau, Paskalis Belau, Rian Sondegau, Noti Sondegau, Melkias Hagisimijau dan Pius Emani.
GPMI-I meminta setiap tindakan terhadap warga sipil dilakukan berdasarkan hukum dan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Desak DPR Papua Tengah Tindak Lanjuti Aspirasi
GPMI-I juga mempertanyakan tindak lanjut DPR Papua Tengah terhadap aspirasi yang telah mereka sampaikan pada 23 Juli 2026.
Mereka mendesak DPR-PT dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera membentuk Tim Pansus Kemanusiaan untuk melakukan penelusuran serta memastikan kondisi masyarakat di Intan Jaya.
Selain itu, GPMI-I meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menghentikan pembongkaran jalan Trans serta tidak mengabaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Organisasi tersebut juga menyatakan penolakan terhadap rencana kehadiran Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa di Intan Jaya pada 14–15 September 2026.
GPMI-I selanjutnya mendesak pihak TNI dan unsur keamanan yang bertugas di wilayah tersebut menghentikan tindakan yang mereka sebut sebagai penangkapan terhadap warga sipil secara sewenang-wenang.
Mereka juga meminta Panglima TNI dan Presiden Republik Indonesia mempertimbangkan pembubaran Kogabwilhan III.
Serukan Penyelesaian Melalui Mekanisme Resmi
GPMI-I menegaskan bahwa pembentukan Tim Pansus Kemanusiaan menjadi salah satu tuntutan utama mereka. Mereka meminta DPR Papua Tengah memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam pernyataan sikapnya, GPMI-I menyebut akan mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.
Organisasi itu menyatakan akan memobilisasi massa untuk menyampaikan aspirasi secara lebih luas. GPMI-I juga mencantumkan ancaman pembakaran terhadap Kantor DPR Papua Tengah dan Kantor Gubernur Papua Tengah apabila tuntutan mereka tidak diindahkan.
Ancaman tersebut merupakan pernyataan sikap organisasi dan belum menjadi tindakan yang terjadi di lapangan. Setiap penyampaian aspirasi tetap perlu dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru.
GPMI-I menyatakan seluruh tuntutan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat Intan Jaya serta dorongan agar pemerintah dan lembaga terkait mengambil langkah penyelesaian yang lebih serius.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani di Nabire, Papua Tengah, pada 12 September 2026 oleh Korlap Umum Jozan Sani, Wakorlap Bigauga Pogau, serta penanggung jawab Marten Hagisimijau, Melianus Sondegau dan Ayub Wandagau.
GPMI-I berharap DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera memberikan respons terhadap aspirasi tersebut serta membuka ruang dialog dengan perwakilan mahasiswa dan masyarakat Intan Jaya. (*)
Penulis : Arief Aw
Sumber Berita: Pernyataan Sikap Gerakan Pelajar Mahasiswa Intan Jaya se-Indonesia (GPMI-I), Nabire, Papua Tengah, 12 September 2026.













