Dari Sabu hingga Ganja, Kejari Nabire Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara

- Admin

Kamis, 5 November 2026 - 12:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Nabire melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Nabire, Kamis (5/11/2026). Dok_NT

Kejaksaan Negeri Nabire melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Nabire, Kamis (5/11/2026). Dok_NT

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire memusnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Kamis (5/11/2026).

Dari 24 perkara tersebut, sebanyak 10 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika, terdiri atas dua kasus sabu dan delapan kasus ganja. Selain itu, Kejari Nabire juga mencatat satu perkara penyalahgunaan obat-obatan dengan barang bukti 1.035 butir pil.

Kegiatan berlangsung di Kantor Kejari Nabire, Jalan Merdeka Nomor 50, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Bupati Nabire, Kapolres Nabire, Dandim 1705/Nabire, dan Kepala Pengadilan Negeri Nabire, turut menghadiri kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, S.H., melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara tersebut.

Untuk perkara penyalahgunaan obat-obatan, petugas mencatat 490 butir pil Trihexyphenidyl dan 545 butir pil Excimer. Dengan demikian, total barang bukti obat-obatan mencapai 1.035 butir.

Sementara itu, barang bukti dari perkara lainnya meliputi parang, kapak, sangkur, anak panah, linggis, gunting pemotong besi, batu, pakaian, tas atau noken, perlengkapan pencatatan angka, karung, serta botol berisi minyak tanah dan berbagai benda lainnya.

Rincian 24 Perkara dan Barang Bukti

Berita acara mencantumkan nama terpidana dalam bentuk inisial, nomor putusan pengadilan, serta rincian barang bukti dari masing-masing perkara sebagai berikut:

1. D.M.

Nomor Putusan: 4/Pid.Sus/2026/PN Nab, 21 Mei 2026.

Barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga ganja, dengan berat bruto 374,53 gram dan netto 313,12 gram. Sebanyak 311,62 gram tercatat dikembalikan kepada penyidik untuk dimusnahkan pada tahap penyidikan. Petugas juga mencatat satu kantong plastik hitam, satu lakban kuning, dan satu tas ransel hijau.

2. S.K. alias B.M.

Nomor Putusan: 14/Pid.Sus/2026/PN Nab, 2 Juli 2026.

Barang bukti berupa 40 paket plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja dengan berat keseluruhan 511,74 gram. Sebanyak 0,10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,50 gram untuk persidangan. Sisa 511,14 gram tercatat untuk pemusnahan pada tahap penyidikan. Barang lainnya berupa satu kantong plastik putih dan satu kantong plastik hitam.

3. J.

Nomor Putusan: 21/Pid.Sus/2026/PN Nab, 28 Juli 2026.

Barang bukti berupa sabu seberat 1,0494 gram, satu lembar hasil cetak tangkapan layar, satu helm hitam, satu karton yang telah dibuka, satu sabun mandi yang telah dibelah, serta satu pasang sarung tangan rusak.

4. A.R. alias A.

Nomor Putusan: 30/Pid.Sus/2026/PN Nab, 3 September 2026.

Barang bukti berupa 61 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika, dengan sisa 1 gram sebagai sampel persidangan. Petugas juga mencatat dua plastik hitam berlakban cokelat dan satu aksesori tas noken warna-warni.

5. A.S. alias A. alias E.

Nomor Putusan: 31/Pid.Sus/2026/PN Nab, 27 Agustus 2026.

Barang bukti berupa 61 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika, dengan sisa 1 gram sebagai sampel persidangan. Barang lainnya terdiri atas dua plastik hitam berlakban cokelat dan satu aksesori tas noken warna-warni.

6. R.S.M.R.

Nomor Putusan: 42/Pid.Sus/2025/PN Nab, 24 Juni 2025.

Barang bukti berupa ganja seberat 1 gram dan satu plastik bening ukuran sedang bekas kemasan ganja.

7. F.K. alias F.

Nomor Putusan: 41/Pid.Sus/2025/PN Nab, 7 Agustus 2025.

Barang bukti berupa ganja seberat 1 gram, 31 plastik kecil kemasan ganja, serta satu kantong plastik kecil bermerek Super Premium.

8. M.S.E.M.

Nomor Putusan: 104/Pid.Sus/2025/PN Nab, 4 Februari 2026.

Barang bukti berupa satu bungkus rokok bekas merek Sampoerna Hijau, satu batang rokok Sampoerna Hijau, serta dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,20 gram.

9. B.M. alias B.

Nomor Putusan: 116/Pid.Sus/2025/PN Nab, 26 Februari 2026.

Barang bukti berupa sejumlah paket atau bungkus plastik yang diduga berisi ganja dengan berat kotor 21,95 gram dan berat bersih 18,70 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan persidangan. Berita acara mencatat sisa 17,02 gram telah dimusnahkan pada tahap penyidikan.

10. R.G.B.M.

Nomor Putusan: 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Nab, 27 Agustus 2026.

Barang bukti berupa satu paket besar dan dua paket sedang yang diduga berisi ganja dengan berat netto 54,4627 gram. Sebanyak 53,8423 gram tercatat telah dimusnahkan penyidik. Barang lainnya berupa satu tas samping cokelat bertuliskan Forester dan satu jaket hitam.

11. A.B.L.S.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Curanmor Berlanjut, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire

Nomor Putusan: 11/Pid.Sus-LH/2026/PN Nab, 4 Juni 2026.

Barang bukti berupa 16 botol sedang yang diduga berisi bahan peledak. Sebanyak 15 botol telah dimusnahkan pada tahap penyidikan, sedangkan satu botol tersisa untuk persidangan. Selain itu, terdapat 10 plastik bola-bola ukuran sedang yang diduga berisi bahan peledak. Sembilan plastik telah dimusnahkan pada tahap penyidikan dan satu plastik tersisa untuk persidangan. Petugas juga mencatat satu botol Aqua besar yang diduga berisi bahan peledak dan satu coolbox putih.

12. A. alias A.

Nomor Putusan: 26/Pid.Sus/2026/PN Nab, 15 September 2026.

Barang bukti berupa 490 butir pil Trihexyphenidyl dan 545 butir pil Excimer. Barang lainnya meliputi satu kantong plastik hitam bertuliskan ekspedisi J&T, satu plastik bubble wrap hitam, satu kantong plastik biru, dua kantong plastik bening bertuliskan Alfa Generik, serta dua kartu SIM Telkomsel.

13. Y.H.F.

Nomor Putusan: 13/Pid.B/2026/PN Nab, 4 Juni 2026.

Barang bukti berupa satu parang dan satu kaus polo biru bertuliskan FAWK.

14. Y.F.D.

Nomor Putusan: 15/Pid.B/2026/PN Nab, 14 Juli 2026.

Barang bukti berupa satu kaus hitam bermotif Bintang Kejora bertuliskan Papua Merdeka, satu rompi bercorak hitam, abu-abu, dan cokelat, satu jaket Nike biru-hitam, satu kemeja putih lengan pendek, serta satu topi kupluk berwarna merah, hijau, dan kuning.

15. F.W.

Nomor Putusan: 16/Pid.B/2026/PN Nab, 28 Juli 2026.

Barang bukti berupa satu kapak berbahan baja atau besi. Kapak tersebut memiliki lebar kepala 11 cm, mata tajuk 7 cm, punggung 3,8 cm, serta gagang kayu cokelat sepanjang 25 cm.

16. M.D. alias P.N.

Nomor Putusan: 18/Pid.B/2026/PN Nab, 5 Juni 2026.

Barang bukti berupa satu jaket abu-abu tua, satu gunting pemotong besi, dan satu kupluk kepala.

17. A.N.

Nomor Putusan: 18/Pid.B/2026/PN Nab, 5 Juni 2026.

Barang bukti berupa satu jaket abu-abu tua dan satu gunting pemotong besi.

18. O.D.

Nomor Putusan: 20/Pid.B/2026/PN Nab, 4 Agustus 2026.

Barang bukti berupa 17 batu, 25 anak panah berujung besi, satu pelat nomor hangus terbakar yang tertancap anak panah berujung besi, satu dinamo mobil hangus terbakar, satu lelehan timah dari mobil korban, dan satu tromol mobil hangus terbakar. Petugas juga mencatat satu tas noken cokelat bercorak kuning, satu gelang besi warna perak, serta satu celana pendek hitam bertuliskan Sport.

19. S.G. alias U.

Nomor Putusan: 29/Pid.B/2026/PN Nab, 27 Agustus 2026.

Barang bukti berupa enam lembar tabel shio, tiga blok kupon putih, satu lembar kertas karbon, satu lembar kertas papan angka keluar berwarna kuning, satu hekter, satu kalkulator, dua bolpoin biru, serta satu tas hitam merek Polo Change.

20. A.D.

Nomor Putusan: 32/Pid.B/2026/PN Nab, 27 Agustus 2026.

Barang bukti berupa lima karung bertuliskan YAMIKU.

21. N.K.

Nomor Putusan: 25/Pid.B/2026/PN Nab, 26 Agustus 2026.

Barang bukti berupa satu jaket hitam dan satu linggis biru.

22. Y.N. alias Y.N. alias N.N.

Nomor Putusan: 41/Pid.B/2026/PN Nab, 10 September 2026.

Barang bukti berupa satu kapak warna stainless, satu sangkur, satu tas benang rajut hijau bertuliskan Papua Tengah, satu topi rimba hijau army, satu jaket hijau army, tiga kalung taring babi, serta satu kalung dengan mata kalung plastik merah.

23. Y.G.

Nomor Putusan: 70/Pid.B/2025/PN Nab, 6 November 2025.

Barang bukti berupa satu jaket sweter warna krem, satu noken hitam-kuning bermotif bunga bertuliskan Enago, satu topi koplo hitam, satu celana panjang hitam, satu ikat pinggang merah-kuning-hijau, serta satu kunci bertuliskan Honda P2.

24. A.W.S.

Nomor Putusan: 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Nab, 4 September 2026.

Barang bukti berupa satu sandal karet kanan warna hitam, satu botol Aqua berukuran 1,5 liter berisi minyak tanah, satu celana cargo krem, satu jersey hitam bertuliskan Bhayangkara Run 5K, satu pasang sandal karet krem, serta sisa kain yang terbakar, meliputi celana panjang abu-abu, celana dalam krem, bra, dan baju dengan bagian dalam putih serta bagian luar merah.

Pejabat yang Menandatangani Berita Acara

Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti mencantumkan Ema Kristina Dogomo, S.H., selaku Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire sebagai pejabat pelaksana pemusnahan.

Selain itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nabire, Theophilos Kleopas Auparay, S.H., turut menandatangani berita acara tersebut. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, M. Yuris Rawando, S.H., M.H., membubuhkan tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui.

Melalui kegiatan ini, Kejari Nabire menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti pada proses penegakan hukum. (*)

Penulis : Arief Aw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-16 Sektor Sekomo Jadi Momentum Refleksi dan Penguatan Kader
Lindungi Generasi Muda, Kapolda Papua Tengah Ajak Jemaat GKI Malompo Cegah Narkoba
Kapolres Nabire Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Lewat Program Minggu Kasih
Turnamen Catur HKJSM Jadi Momentum Pengembangan Atlet di Papua Tengah
35 Tahun Sengketa Lahan SDN 207 Sidoraharjo, Ahli Waris Minta Pemkab Gresik Tepati Janji
Tambang KM 74 Jadi Sorotan, Pimred Papedanews Minta Satgas PKH Lakukan Investigasi
Solidaritas Mahasiswa Paniai Desak Penarikan Pasukan dan Penyelesaian Persoalan HAM
Penangkapan DPO Brigpol Ronald Enok, Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 23:42 WIT

HUT ke-16 Sektor Sekomo Jadi Momentum Refleksi dan Penguatan Kader

Minggu, 8 November 2026 - 22:57 WIT

Lindungi Generasi Muda, Kapolda Papua Tengah Ajak Jemaat GKI Malompo Cegah Narkoba

Minggu, 8 November 2026 - 22:07 WIT

Kapolres Nabire Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Lewat Program Minggu Kasih

Minggu, 8 November 2026 - 14:46 WIT

Turnamen Catur HKJSM Jadi Momentum Pengembangan Atlet di Papua Tengah

Sabtu, 7 November 2026 - 17:57 WIT

Tambang KM 74 Jadi Sorotan, Pimred Papedanews Minta Satgas PKH Lakukan Investigasi

Berita Terbaru