Satresnarkoba Mimika Ringkus Pengedar Sabu, Gunakan Sistem Tempel

- Admin

Sabtu, 11 April 2026 - 23:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mimika, Papua Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim berhasil menangkap seorang pria berinisial A.K (41), residivis kasus narkoba, di Jalan Pendidikan, Timika, Kamis (9/4/2026) sore.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIT di depan Penginapan Sinar Ujung. Sebelumnya, tim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong langsung memimpin operasi. Tim memulai pemantauan sejak pukul 16.00 WIT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, petugas mengamati gerak-gerik pelaku yang terlihat mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah memastikan target, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Kami lakukan pengintaian terlebih dahulu, kemudian langsung mengamankan pelaku di lokasi,” ujarnya.

Setelah menangkap pelaku, tim segera mengembangkan kasus. Petugas membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Pendidikan Jalur 3 untuk melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan pola peredaran narkoba dengan sistem tempel, yaitu pelaku menaruh barang di titik tertentu untuk diambil oleh pembeli.

Kemudian, petugas menelusuri isi telepon genggam pelaku. Dari situ, tim menemukan dokumentasi lokasi penyimpanan sabu.

Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke titik tersebut dan berhasil mengamankan satu paket sabu.

Baca Juga:  Panitia 1 Abad Injil Masuk Pulau Moor Resmi Dilantik, Usung Semangat “Moor Panggil Pulang”

Penggeledahan lanjutan di rumah pelaku kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan dan menyita:

  • satu plastik bening besar,
  • 18 plastik ukuran sedang,
  • 10 plastik kecil berisi sabu,
  • timbangan digital,
  • sendok takar,
  • plastik klip,
  • buku catatan,
  • satu unit telepon genggam,
  • serta sepeda motor.

Seluruh barang tersebut diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah Timika.

Dalam pemeriksaan, A.K mengakui kepemilikan seluruh barang bukti. Ia juga mengakui bahwa dirinya kembali menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan metode tempel.

Fakta bahwa pelaku merupakan residivis menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah tersebut.

Saat ini, polisi menahan pelaku di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba. Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan semua pihak.

Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Perang melawan narkoba tidak bisa kami lakukan sendiri. Kami butuh peran masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda,” tutup IPTU Limbong. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prajurit Tiga Matra TNI Adu Ketepatan Menembak di Nabire dalam HUT ke-81 TNI
YYS Diamankan di Jayapura, Polisi Dalami Jaringan Pengadaan Senjata dan Amunisi
Alven Goo Ajak Pemuda Nabire Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas
Kanit Binmas Polsek Kamu Jadi Korban Pembacokan di Kampung Mauwa
Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Kasus dari Informasi Jaringan
Sabu 3,29 Gram Dimusnahkan, Polres Nabire Ungkap Modus Pengiriman
Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026
Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:10 WIT

Prajurit Tiga Matra TNI Adu Ketepatan Menembak di Nabire dalam HUT ke-81 TNI

Rabu, 30 September 2026 - 18:31 WIT

YYS Diamankan di Jayapura, Polisi Dalami Jaringan Pengadaan Senjata dan Amunisi

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIT

Alven Goo Ajak Pemuda Nabire Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

Rabu, 30 September 2026 - 16:35 WIT

Kanit Binmas Polsek Kamu Jadi Korban Pembacokan di Kampung Mauwa

Selasa, 29 September 2026 - 13:46 WIT

Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Kasus dari Informasi Jaringan

Berita Terbaru