Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Aktivitas pertambangan emas tradisional di wilayah Topo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memiliki sejarah panjang yang hingga kini masih menjadi bagian penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat setempat.
Potensi emas di wilayah tersebut pertama kali ditemukan pada tahun 1995 saat proses pengusuran tanah untuk pembangunan jalan berlangsung di kawasan Topo.
Ketika itu, seorang operator alat berat secara tidak sengaja menemukan endapan emas di lokasi pekerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penemuan tersebut kemudian menyebar luas dan menarik ribuan warga dari berbagai daerah untuk datang mencari nafkah di kawasan tersebut.
Sejak saat itu, wilayah Topo berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat berbasis pertambangan rakyat di Kabupaten Nabire.
Awalnya, aktivitas penambangan dilakukan secara tradisional menggunakan alat sederhana dan tenaga manusia. Namun seiring perkembangan waktu, pola penambangan mulai berubah.
Memasuki tahun 2015, aktivitas investasi di sektor pertambangan mulai meningkat dengan masuknya sejumlah investor yang membawa teknologi modern dan alat berat seperti excavator.
Perubahan tersebut turut memengaruhi pola kerja masyarakat penambang yang kemudian beradaptasi dengan sistem penambangan yang lebih modern.
Selain penggunaan alat berat di darat, aktivitas penambangan juga berkembang melalui penggunaan kapal keruk atau dredger di wilayah sungai.
Sejumlah tenaga kerja asing mulai terlibat dalam operasional kapal keruk yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah Kali Siriwo.
Namun perkembangan tersebut akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Belum lama ini, Satgas PKH melakukan penindakan terhadap aktivitas kapal keruk yang beroperasi di wilayah KM 102 Siriwo karena dinilai tidak memiliki izin yang sah secara hukum.
Menurut keterangan Iwan selaku humas salah satu perusahaan pemilik kapal, tenaga kerja asal Tiongkok yang berada di lokasi baru mulai bekerja sekitar tiga bulan terakhir untuk melakukan perbaikan kapal sebelum akhirnya melakukan uji coba penambangan selama satu bulan.
Meski demikian, pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait legalitas izin usaha pertambangan yang dimiliki.
Di sisi lain, masyarakat setempat menilai aktivitas pertambangan di wilayah Topo selama ini berjalan berdasarkan kesepakatan bersama pemilik hak ulayat adat.
Karena itu, penertiban yang dilakukan pemerintah turut berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
Masyarakat berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang tetap mengedepankan penegakan hukum namun juga memperhatikan keberlangsungan hidup warga di wilayah pertambangan rakyat Nabire. (*)












