Polda Papua Tengah Proses Pelanggaran Anggota Secara Transparan

- Admin

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Papua Tengah AKBP I Made Suartika menyampaikan hasil sidang etik terhadap 12 personel Polres Dogiyai. Dok_Istimewa. NT

Kabid Humas Polda Papua Tengah AKBP I Made Suartika menyampaikan hasil sidang etik terhadap 12 personel Polres Dogiyai. Dok_Istimewa. NT

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Sebanyak 12 personel Polres Dogiyai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus Dogiyai yang terjadi pada 31 Maret 2026 lalu.

Dalam putusan sidang etik, empat anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara delapan anggota lainnya dikenai sanksi demosi.

Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini, melalui Kabid Humas Polda Papua Tengah, I Made Suartika, menegaskan institusi Polri bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Polda Papua Tengah langsung melakukan penyelidikan menyeluruh pascakejadian guna memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan hukum dan kode etik Polri.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” tegas I Made Suartika, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial GR, ZPF, dan YWY karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Sementara HN dikenai sanksi PTDH karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota.

Selain itu, delapan anggota lainnya menerima sanksi demosi dengan masa penempatan berbeda sesuai tingkat pelanggaran.

AS dijatuhi mutasi demosi selama dua tahun karena mengetahui adanya kasus pemukulan namun melakukan pembiaran.

Baca Juga:  ULMWP Titip Harapan kepada Matthew Wale untuk Suarakan Papua Barat

Sementara itu, anggota berinisial JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dikenai sanksi demosi selama dua tahun karena terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan.

Selain personel tersebut, Kapolsek Kamu berinisial YHA juga dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap anggota.

I Made Suartika mengungkapkan seluruh anggota yang telah menerima putusan sidang etik kini mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menurutnya, pada 11 Mei 2026, pihaknya telah menerima surat pernyataan banding dari ke-12 anggota tersebut.

“Mereka diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan materi memori banding. Jadi putusan banding bisa ditolak, bisa meringankan, bahkan bisa juga memberatkan,” jelasnya.

Selama proses banding berlangsung, seluruh anggota yang bersangkutan berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Tengah.

Polda Papua Tengah menegaskan langkah tersebut menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Polda Papua Tengah memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mengimbau seluruh personel menjaga profesionalisme, soliditas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Libatkan UMKM dan Masyaraka
Hoaks Bantuan Studi Akhir Beredar, Disdikbud Papua Tengah Beri Penjelasan
Pelajar Deiyai Tampilkan Mitos Koyeidaba dan Keindahan Alam pada Hari Ketiga Festival Cahaya Kreasi Pelajar 2026
Kepala Suku Moora Bagikan 30 Paket Sembako Bantuan Pemerintah Pusat, Ajak Warga Jaga Kedamaian Papua Tengah
Tari “Api Membawa Berita” Sukses Hidupkan Warisan Leluhur Nabire di Tengah Hujan
Kreativitas Pelajar Nabire Bersinar Lewat Fashion Show Budaya Papua
Titis Sulistiowati: Kuliner Lokal Perkenalkan Kekayaan Nabire
Mimika Angkat Pesan Perdamaian Lewat Tarian Kreasi di Festival Budaya Pelajar Papua Tengah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Libatkan UMKM dan Masyaraka

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Hoaks Bantuan Studi Akhir Beredar, Disdikbud Papua Tengah Beri Penjelasan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:52 WIT

Pelajar Deiyai Tampilkan Mitos Koyeidaba dan Keindahan Alam pada Hari Ketiga Festival Cahaya Kreasi Pelajar 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:29 WIT

Kepala Suku Moora Bagikan 30 Paket Sembako Bantuan Pemerintah Pusat, Ajak Warga Jaga Kedamaian Papua Tengah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:00 WIT

Tari “Api Membawa Berita” Sukses Hidupkan Warisan Leluhur Nabire di Tengah Hujan

Berita Terbaru