Polda Papua Tengah Proses Pelanggaran Anggota Secara Transparan

- Admin

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Papua Tengah AKBP I Made Suartika menyampaikan hasil sidang etik terhadap 12 personel Polres Dogiyai. Dok_Istimewa. NT

Kabid Humas Polda Papua Tengah AKBP I Made Suartika menyampaikan hasil sidang etik terhadap 12 personel Polres Dogiyai. Dok_Istimewa. NT

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Sebanyak 12 personel Polres Dogiyai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus Dogiyai yang terjadi pada 31 Maret 2026 lalu.

Dalam putusan sidang etik, empat anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara delapan anggota lainnya dikenai sanksi demosi.

Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini, melalui Kabid Humas Polda Papua Tengah, I Made Suartika, menegaskan institusi Polri bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Polda Papua Tengah langsung melakukan penyelidikan menyeluruh pascakejadian guna memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan hukum dan kode etik Polri.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” tegas I Made Suartika, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial GR, ZPF, dan YWY karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Sementara HN dikenai sanksi PTDH karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota.

Selain itu, delapan anggota lainnya menerima sanksi demosi dengan masa penempatan berbeda sesuai tingkat pelanggaran.

AS dijatuhi mutasi demosi selama dua tahun karena mengetahui adanya kasus pemukulan namun melakukan pembiaran.

Baca Juga:  Dari Bunyi Triton Menuju Pendidikan, Pesan Mendalam di Festival Pelajar

Sementara itu, anggota berinisial JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dikenai sanksi demosi selama dua tahun karena terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan.

Selain personel tersebut, Kapolsek Kamu berinisial YHA juga dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap anggota.

I Made Suartika mengungkapkan seluruh anggota yang telah menerima putusan sidang etik kini mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menurutnya, pada 11 Mei 2026, pihaknya telah menerima surat pernyataan banding dari ke-12 anggota tersebut.

“Mereka diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan materi memori banding. Jadi putusan banding bisa ditolak, bisa meringankan, bahkan bisa juga memberatkan,” jelasnya.

Selama proses banding berlangsung, seluruh anggota yang bersangkutan berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Tengah.

Polda Papua Tengah menegaskan langkah tersebut menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Polda Papua Tengah memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mengimbau seluruh personel menjaga profesionalisme, soliditas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banggar DPRPT Disebut Rekomendasikan Gubernur ke Aparat, Sony: Kapan Rapatnya?
KNPB Nabire Siapkan Aksi 15 Agustus, Massa Direncanakan Longmarch ke DPR Papua Tengah
Peduli Pengungsi, Misael Sondegau Bagikan Sembako di Intan Jaya
Fransiskus Magai: Jangan Mudah Percaya Informasi Tanpa Sumber Jelas
Pemprov Papua Tengah Dorong Dialog untuk Selesaikan Persoalan Tambang KM 95 dan KM 102
Aspirasi Simapitowa Meepago Dibahas, DPR Papua Tengah Dorong Penegakan Hukum Tepat Sasaran
Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Bantah Isu yang Mengatasnamakan Banggar
KNPB Sentani Serukan Aksi Nasional 15 Agustus, Dorong Penyampaian Aspirasi Secara Damai
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:57 WIT

Banggar DPRPT Disebut Rekomendasikan Gubernur ke Aparat, Sony: Kapan Rapatnya?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:00 WIT

KNPB Nabire Siapkan Aksi 15 Agustus, Massa Direncanakan Longmarch ke DPR Papua Tengah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:23 WIT

Peduli Pengungsi, Misael Sondegau Bagikan Sembako di Intan Jaya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:15 WIT

Fransiskus Magai: Jangan Mudah Percaya Informasi Tanpa Sumber Jelas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:02 WIT

Pemprov Papua Tengah Dorong Dialog untuk Selesaikan Persoalan Tambang KM 95 dan KM 102

Berita Terbaru