Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nabire untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri sebagai sarana pelaporan cepat terhadap berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.
Ajakan tersebut disampaikan Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media di Nabire, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, layanan Call Center 110 merupakan fasilitas yang disediakan Polri untuk mempercepat penanganan berbagai laporan masyarakat, mulai dari tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepada seluruh masyarakat yang saya cintai, apabila melihat atau mengalami tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, maupun persoalan kamtibmas lainnya, silakan segera menghubungi Call Center 110,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa layanan tersebut beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis tanpa dikenakan biaya pulsa.
Menurut Kapolres, setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan langsung terhubung dengan operator di Polres Nabire untuk diteruskan kepada personel yang bertugas di lapangan.
“Layanan ini aktif selama 1×24 jam dan bebas pulsa. Jadi masyarakat tidak perlu ragu untuk menghubungi 110 ketika membutuhkan bantuan kepolisian,” katanya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar menghubungi kembali apabila panggilan pertama belum tersambung atau mengalami kendala jaringan.
Ia menjelaskan bahwa kondisi jaringan telekomunikasi terkadang dapat memengaruhi kelancaran komunikasi sehingga masyarakat diharapkan tidak langsung menganggap laporan mereka tidak diterima.
“Kalau misalnya belum tersambung atau ada gangguan sinyal, silakan telepon kembali. Yang terpenting masyarakat tetap menyampaikan informasi agar bisa segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa seluruh aktivitas layanan Call Center 110 diawasi secara berjenjang hingga ke tingkat Mabes Polri. Setiap panggilan yang masuk akan tercatat dalam sistem sehingga dapat dipantau secara langsung.
Karena itu, apabila terdapat petugas yang lalai atau tidak memberikan pelayanan sesuai prosedur, Polri akan memberikan tindakan tegas.
“Semua panggilan yang masuk tercatat dalam sistem. Jika ada personel yang tidak memberikan pelayanan dengan baik, tentu akan dievaluasi dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain layanan 110, Kapolres mengatakan masyarakat juga dapat menghubungi nomor telepon kantor-kantor polisi sektor (Polsek) yang telah disediakan untuk mempercepat koordinasi dan penanganan di wilayah masing-masing.
Ia berharap masyarakat semakin aktif menjalin komunikasi dengan kepolisian demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Nabire.
“Kami ingin pelayanan kepolisian semakin cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat. Karena itu, manfaatkan Call Center 110 maupun saluran komunikasi resmi lainnya apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” pungkasnya. (*)












