Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Aula RRI Nabire, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen RPPLH yang akan menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Papua Tengah untuk periode 2026–2056.
Kepala DLHKP Papua Tengah, Yan Richard Pugu, S.Hut., M.Si., mengatakan FGD II merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya pada 16 April 2026, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumen RPPLH nantinya menjadi rujukan bagi seluruh kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Papua Tengah. Karena itu, kami melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar memberikan masukan sesuai kondisi dan karakteristik lingkungan yang ada,” ujar Yan Richard Pugu.
Ia menjelaskan, tim ahli dan peserta telah mengidentifikasi delapan isu strategis lingkungan hidup di Papua Tengah. FGD II difokuskan untuk memperdalam isu tersebut dan merumuskan strategi mitigasi agar pembangunan tetap sejalan dengan kelestarian lingkungan.
Peserta diskusi dibagi ke dalam beberapa kelompok yang membahas perlindungan lingkungan, pemulihan ekosistem, pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan, hingga penguatan ketahanan terhadap perubahan iklim.
Yan berharap forum ini menghasilkan rekomendasi yang komprehensif agar RPPLH benar-benar menjadi landasan pembangunan berkelanjutan di Papua Tengah.
RPPLH Menjadi Acuan Pembangunan Hingga Tahun 2056
Yan menegaskan RPPLH adalah dokumen strategis yang wajib dan menjadi induk seluruh kebijakan perlindungan lingkungan hidup, termasuk rehabilitasi kawasan, reboisasi, dan pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, dokumen ini disusun secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat adat, dan mitra pembangunan. RPPLH akan berlaku selama 30 tahun, yakni 2026–2056, serta menjadi dasar penyusunan RPJPD, RPJMD, dan KLHS.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Meki Fritz Nawipa berkomitmen menjadikan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dari pembangunan daerah.
“RPPLH akan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan sehingga pembangunan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian alam dapat berjalan secara seimbang,” tegas Yan.
Melalui penyusunan RPPLH ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap arah pembangunan daerah tetap berwawasan lingkungan dan mampu menjaga kekayaan alam bagi generasi mendatang. (*)












