Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire bersama Tim Khusus (Timsus) berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Pipit, Kelurahan Kaliharapan, Kabupaten Nabire, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIT.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transtanto, S.H., didampingi Kanit Opsnal AIPDA Herianto N., S.E., serta didukung personel Timsus Regu II dan Regu III.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait kasus curas yang diterima Polres Nabire pada 29 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.E. (18) dan M.E. (19). Keduanya saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus pertama terjadi di Jalan Ampera, Kelurahan Kaliharapan, pada Selasa (28/7/2026).
Saat itu, korban yang baru pulang sekolah dihadang oleh dua orang tidak dikenal ketika memasuki lorong kos. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Putaran I Jalan Jayanti, Kelurahan Kalibobo, pada Rabu (31rm/7/2026).
Korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek dihadang oleh sejumlah pelaku bersenjata tajam setelah mengantar penumpang. Salah satu pelaku mengayunkan kapak ke arah korban hingga mengenai helm yang dikenakannya.
Ketika korban berupaya mempertahankan sepeda motornya, pelaku lain datang menggunakan sepeda motor dan diduga mengayunkan parang hingga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian bahu sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait kendaraan hasil curas. Saat melaksanakan patroli, petugas menemukan dua pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan korban.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jalan Pipit. Menurut keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan kapak. Aparat akhirnya mengambil tindakan tegas terukur sebelum berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Nabire.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan barang bukti lainnya di sebuah rumah di Jalan Gagak, Kelurahan Sriwini. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lima unit sepeda motor, sehingga total tujuh unit kendaraan berhasil diamankan. Selain itu, enam orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Selain tujuh unit sepeda motor, polisi juga menyita satu buah kapak, satu pisau kecil, serta satu kunci T modifikasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polres Nabire menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam kasus tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Nabire.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, seluruh terduga pelaku akan menjalani proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)












