Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Sony Bekies Kogoya, S.KM., M.Kp., membantah informasi yang beredar di publik yang mengatasnamakan Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua Tengah.
Sony menyampaikan klarifikasi tersebut setelah pimpinan DPR Papua Tengah bersama sejumlah anggota Banggar melakukan penelusuran dan verifikasi internal terhadap informasi yang beredar dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Sony, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tidak ada anggota Banggar DPR Papua Tengah yang mengakui maupun mengetahui sumber pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan yang disampaikan oleh oknum tertentu dengan mengatasnamakan Banggar DPR Provinsi Papua Tengah tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” tegas Sony.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri sumber informasi, pihak yang menyampaikan pernyataan, serta media yang mempublikasikannya. Namun, hingga saat ini identitas sumber maupun pihak yang mengatasnamakan Banggar tersebut belum dapat dipastikan.
Sony menilai penyebaran informasi tanpa sumber yang jelas dapat mengganggu kinerja pemerintahan serta hubungan kerja antara lembaga legislatif dan eksekutif di Papua Tengah.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pimpinan DPR Papua Tengah dan Banggar tetap berkomitmen untuk membangun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Pada prinsipnya, eksekutif dan legislatif saat ini bersatu dan bersinergi dalam membangun Papua Tengah. Kami bersama-sama mengawal proses implementasi APBD,” ujarnya.
DPR dan Pemerintah Memiliki Peran yang Berbeda
Sony menjelaskan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana anggaran, sementara DPR menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan pengawalan terhadap pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan APBD tidak dapat dilakukan secara sepihak, karena seluruh kebijakan pemerintah harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Gubernur dan wakil gubernur merupakan pengguna anggaran, sedangkan kami di legislatif menjalankan fungsi pengawasan. Semua proses harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Sony juga meluruskan informasi terkait program dan APBD tahun anggaran 2025. Menurutnya, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah yang mulai menjalankan pemerintahan pada 2025 tidak dapat dikaitkan sepenuhnya dengan seluruh program yang tercantum dalam APBD 2025.
Ia menjelaskan bahwa sebagian kebijakan dan program dalam APBD 2025 telah disusun pada periode pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, publik diharapkan memahami proses penganggaran berdasarkan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Mempercayai Informasi
Lebih lanjut, Sony mengimbau masyarakat Papua Tengah agar tidak mudah mempercayai informasi yang mengatasnamakan DPR Papua Tengah, Banggar, fraksi, maupun unsur pimpinan lembaga tanpa sumber yang jelas.
Ia meminta masyarakat untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan atau menyebarluaskan informasi yang diterima.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Papua Tengah agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan lembaga DPR. Pastikan terlebih dahulu sumber dan kebenarannya,” ujarnya.
Sony juga meminta media massa untuk tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dengan melakukan verifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan. Menurutnya, klarifikasi penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Di tengah dinamika politik dan pembangunan daerah, ia mengajak seluruh pihak untuk mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjaga komunikasi yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif.
Sony menegaskan bahwa DPR Papua Tengah bersama Banggar akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaan APBD sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)












