Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – DPR Provinsi Papua Tengah merumuskan delapan langkah tindak lanjut untuk merespons aspirasi masyarakat Simapitowa Meepago, termasuk penertiban kawasan, aktivitas PT Kristalin, dan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Rapat koordinasi lanjutan digelar di Ruang Rapat DPR Papua Tengah, Karang Mulia, Nabire, Rabu (12/8/2026), pukul 11.03–12.10 WIT.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah Jhon NR Gobai memimpin rapat bersama Wakil Ketua II Dr. Petrus Izaach Suripatty, M.Si. Sekitar 35 peserta dari berbagai unsur hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Polda Papua Tengah, Dinas ESDM, DPMPTSP, Korem 173/PVB, DPR Papua Tengah, dan instansi terkait.
DPR Minta Kejelasan Penanganan
Jhon NR Gobai menegaskan rapat ini untuk meminta kejelasan langkah pemerintah terkait aspirasi masyarakat, termasuk persoalan PT Kristalin dan penertiban kawasan.
Satgas PKH yang diundang melalui Korem belum hadir karena tugas di Kabupaten Puncak.
Polda Papua Tengah menekankan agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan konflik baru, serta mengedepankan pendekatan persuasif.
Korem 173/PVB menyatakan siap mendukung koordinasi keamanan di wilayah tersebut.
ESDM Paparkan WPR
Kepala Dinas ESDM Papua Tengah Frets James Boray menekankan keseimbangan antara hukum, lingkungan, dan ekonomi masyarakat.
Dari lebih 70 usulan blok WPR, 20 blok telah disetujui pemerintah pusat, termasuk wilayah Kilometer 102.
Ia menegaskan masyarakat tetap harus melalui tahapan legal sebelum beraktivitas.
MRP Soroti Tanah Ulayat
Ketua Pokja MRP Yulius Wandagau menyoroti aktivitas di Kilometer 95 dan 102 yang dinilai harus melibatkan masyarakat adat sejak awal.
Ia meminta penjelasan Satgas PKH dan mengusulkan peninjauan lapangan.
DPR Papua Tengah menegaskan masyarakat tidak menolak hukum, tetapi penindakan harus tepat sasaran dan tidak merugikan warga.
Delapan Langkah Tindak Lanjut
Rapat menyepakati delapan poin utama, antara lain:
1. Komunikasi ulang dengan Satgas PKH
2. Evaluasi penertiban sesuai Perpres 5/2025
3. Penegakan hukum tepat sasaran
4. Percepatan WPR sesuai Perda 6/2026
5. Kejelasan status kawasan hutan
6. Penguatan koordinasi keamanan
7. Verifikasi tenaga kerja asing
8. Sinkronisasi pusat-daerah dan peninjauan lapangan
Jhon NR Gobai menegaskan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat harus berjalan seimbang.
“Tujuan kita adalah keadilan, kepastian, dan kesejahteraan masyarakat Papua,” tegasnya. (*)












