Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIT, dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, IPTU Yefri Iyai, S.H.
Tersangka berinisial Y.B.Y. alias Y.Y. diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Goesnawaty, S.H. dengan didampingi penasihat hukum Marsius Ginting, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu lembar STNK.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Muh. Nur Said pada Minggu dini hari, 26 April 2026, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Seluruh rangkaian penyerahan berlangsung aman dan lancar. Polsek Nabire Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)












