Wamena, Papua Pengunungan || Nabireterkini.com – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (6/7/2026). Langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Papua Pegunungan.
Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara kedua tersangka berinisial EK dan RS lengkap atau P-21, sehingga proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.
Tersangka EK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada 5 Desember 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, tersangka RS diduga terlibat dalam perkara penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, yang terjadi pada 19 September 2023.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pelimpahan kedua tersangka merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menuntaskan setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Faizal Ramadhani.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan kepada jaksa menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Papua.
Untuk perkara tersangka EK, Kejaksaan Negeri Wamena menyatakan berkas perkara lengkap berdasarkan Surat Nomor B-78/R.1.16/EKU.2/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Adapun tersangka RS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP dan Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan 7 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan keberhasilan penyelesaian perkara hingga Tahap II merupakan hasil koordinasi yang solid antara penyidik dan kejaksaan.
“Koordinasi dan sinergi yang baik antara penyidik dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian perkara. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Barang bukti perkara tersangka EK meliputi satu pipa besi sepanjang 50 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Verza, dua selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta satu unit flashdisk.
Sementara itu, barang bukti perkara tersangka RS terdiri atas sepuluh selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, satu helm merek INK warna putih, serta satu unit flashdisk.
Pelaksanaan Tahap II dipimpin Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang IPTU Jaya Bida Kedeng, S.H., bersama personel Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 dan penyidik Polres Pegunungan Bintang.
Sebelum pelimpahan, kedua tersangka diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polsek Sentani Kota menuju Bandara Sentani, kemudian diterbangkan ke Wamena. Setibanya di Wamena, penyidik langsung menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Dengan selesainya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara resmi beralih kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kedua tersangka selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya.
Penuntasan perkara ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan, memperkuat supremasi hukum, serta menjaga rasa aman masyarakat. Melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, aparat berharap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Papua terus meningkat. (*)












