KAPP Papua Tegaskan Provinsi Papua sebagai Pusat Kendali Organisasi

- Admin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto:

Steering Committee KAPP Papua Elpis Karoba menyampaikan penjelasan terkait perubahan kedudukan pusat kendali organisasi KAPP Papua kepada pemerintah se-Tanah Papua, Kamis (13/8/2026). Dok_KAPP

Caption foto: Steering Committee KAPP Papua Elpis Karoba menyampaikan penjelasan terkait perubahan kedudukan pusat kendali organisasi KAPP Papua kepada pemerintah se-Tanah Papua, Kamis (13/8/2026). Dok_KAPP

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP Papua) secara resmi menyampaikan perubahan kedudukan pusat kendali organisasinya kepada pemerintah di enam provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Tanah Papua.

KAPP Papua menyampaikan pemberitahuan tersebut melalui surat resmi tertanggal 13 Agustus 2026.

Dalam surat itu, KAPP Papua merujuk pada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026 serta Akta Notaris Nomor 09 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Steering Committee KAPP Papua, Elpis Karoba, menjelaskan bahwa keputusan terbaru tersebut menegaskan Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi KAPP Papua.

Menurut Elpis, perubahan administrasi organisasi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Kamar Adat Pengusaha Papua.

Selain itu, KAPP Papua juga mengacu pada Akta Notaris Nomor 09 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Badan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua.

“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Kamar Adat Pengusaha Papua, maka Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-001258.AH.01.08 Tahun 2024 tentang Persetujuan Kamar Adat Pengusaha Papua beserta lampiran susunan Badan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua dinyatakan tidak berlaku,” ujar Elpis dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (13/8/2026) malam.

Provinsi Papua Tetap Menjadi Pusat Kendali

Elpis menegaskan KAPP Papua tetap menempatkan Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi untuk mendukung pengembangan kelembagaan di seluruh Tanah Papua.

Ia mengatakan kedudukan tersebut berpedoman pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar organisasi, termasuk Perdasus Nomor 18 Tahun 2008, Pergub Nomor 45 Tahun 2017, Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026, serta AD/ART KAPP Papua.

Baca Juga:  Kajari Nabire Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Kunjungan ke Polres Nabire

Karena itu, KAPP Papua meminta seluruh jajaran pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjalankan tugas sesuai ketentuan organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Elpis, penguatan kelembagaan menjadi langkah penting untuk meningkatkan peran KAPP Papua dalam mengakomodasi kepentingan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP).

Apresiasi kepada Pemerintah Daerah

Pada kesempatan yang sama, KAPP Papua menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang telah melantik Badan Pengurus Daerah (BPD) KAP Papua Provinsi Papua Selatan.

KAPP Papua juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua serta pemerintah kabupaten/kota se-Tanah Papua yang telah melaksanakan pelantikan BPD KAP Papua di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, KAPP Papua meminta pemerintah daerah yang belum melantik BPD KAP Papua agar segera menindaklanjuti proses tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta kepada pemerintah se-Tanah Papua, khususnya provinsi dan kabupaten/kota yang belum melantik Badan Pengurus Daerah KAP Papua, agar segera dilakukan pelantikan sehingga KAP Papua dapat berjalan dan mengakomodasi seluruh pelaku usaha Orang Asli Papua di daerah masing-masing,” kata Elpis.

Dorong Penguatan Pengusaha OAP

Lebih lanjut, Elpis menilai pelaku usaha OAP membutuhkan dukungan pemerintah agar mampu mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing dalam pembangunan ekonomi di Tanah Papua.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, KAPP Papua akan mendorong penguatan kapasitas pelaku usaha OAP melalui kelembagaan yang terstruktur serta kerja sama dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait.

Elpis berharap seluruh unsur organisasi dapat membangun sinergi untuk memperkuat peran pengusaha OAP dalam menggerakkan perekonomian daerah.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersatu dan maju bersama dalam membangun serta mengembangkan ekonomi Orang Asli Papua,” pungkasnya. (*)

Sumber Berita: Keterangan tertulis Steering Committee KAPP Papua, Elpis Karoba, 13 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Nabire Kedepankan Pendekatan Humanis Antisipasi Aksi BPW-KNPB se-Meepago
Tokoh Masyarakat Jayapura Soroti Insiden Kekerasan di Tengah Festival Budaya Lembah Baliem
Gereja Maranatha Dogomouto Resmi Ditahbiskan, Jemaat Diajak Perkuat Persekutuan
Jelang Aksi 15 Agustus, Kapolres Nabire Ajak Masyarakat Tetap Tenang
TPNPB Klaim Bertanggung Jawab atas Penyerangan Pos Militer di Yuguru
Banggar DPRPT Disebut Rekomendasikan Gubernur ke Aparat, Sony: Kapan Rapatnya?
KNPB Nabire Siapkan Aksi 15 Agustus, Massa Direncanakan Longmarch ke DPR Papua Tengah
Peduli Pengungsi, Misael Sondegau Bagikan Sembako di Intan Jaya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:34 WIT

Polres Nabire Kedepankan Pendekatan Humanis Antisipasi Aksi BPW-KNPB se-Meepago

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:25 WIT

Tokoh Masyarakat Jayapura Soroti Insiden Kekerasan di Tengah Festival Budaya Lembah Baliem

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:11 WIT

Gereja Maranatha Dogomouto Resmi Ditahbiskan, Jemaat Diajak Perkuat Persekutuan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:15 WIT

Jelang Aksi 15 Agustus, Kapolres Nabire Ajak Masyarakat Tetap Tenang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:30 WIT

TPNPB Klaim Bertanggung Jawab atas Penyerangan Pos Militer di Yuguru

Berita Terbaru