MAKASSAR || Nabireterkini.com – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia bersama sejumlah organisasi mahasiswa dan kelompok solidaritas untuk West Papua menggelar aksi nasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (15/8/2026).
Aksi tersebut mengangkat tema “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan” serta bertepatan dengan momentum peringatan Perjanjian New York 15 Agustus 1962.
Massa aksi berkumpul sejak Jumat (14/8/2026) malam di sejumlah asrama mahasiswa Papua di Kota Makassar. Mereka kemudian bergabung dan bergerak menuju Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan sebagai titik aksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa Berkumpul di Sejumlah Asrama
Berdasarkan kronologi yang disampaikan penyelenggara, massa mulai berkumpul di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan IV Makassar sejak sekitar pukul 20.00 WITA hingga tengah malam.
Sejumlah kelompok mahasiswa menggunakan beberapa titik sebagai lokasi konsolidasi. Massa dari IPMAJAWI, IPMY, dan Merauke berkumpul di Asrama Pilamo. Sementara itu, massa IPMAPANDODEI berkumpul di Asrama Intan Jaya atau IPMMI.
Kelompok FOSPEMA-PUNLANNY berkumpul di Asrama Puncak. Selanjutnya, mahasiswa dari IPMAYAL, IPMY II, dan wilayah Mappi berkumpul di Asrama Yalimo. Sebagian mahasiswa lainnya berkumpul di kawasan Antang.
Penyelenggara juga mencatat adanya pemantauan dari sejumlah kelompok di sekitar asrama pada malam hingga pagi hari sebelum massa bergerak.
Sekitar pukul 07.30–08.30 WITA, peserta aksi mulai mempersiapkan perlengkapan, termasuk menulis daftar hadir serta melakukan persiapan teknis untuk kegiatan aksi.
Pada pukul 08.59 WITA, koordinator lapangan bersama sejumlah pimpinan perwakilan organisasi mengumpulkan massa di halaman Asrama Mahasiswa Papua untuk memberikan arahan sebelum keberangkatan.
Massa Long March Menuju Lokasi Aksi
Sekitar pukul 09.10 WITA, massa mulai melakukan long march dari Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Lanto Daeng Pasewang menuju Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Peserta aksi membawa spanduk, poster, dan atribut organisasi. Sepanjang perjalanan, koordinator lapangan menyampaikan orasi serta mengarahkan massa untuk tetap bergerak dalam satu barisan.
Namun, sekitar pukul 10.30 WITA, penyelenggara melaporkan terjadi ketegangan antara massa aksi dengan kelompok masyarakat yang mereka sebut sebagai ormas reaksioner.
Menurut kronologi KNPB, ketegangan terjadi setelah kelompok tersebut mendatangi massa dan melakukan provokasi serta melempar batu. Penyelenggara kemudian melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian dan unsur intelijen.
Setelah proses negosiasi, aparat kemudian mengawal massa menuju lokasi aksi. Penyelenggara menyatakan aksi tetap berlangsung secara damai dan terkonsolidasi.
Keterangan mengenai dugaan pelemparan batu dan provokasi tersebut berasal dari kronologi pihak penyelenggara. Belum terdapat keterangan dari pihak kelompok yang disebut maupun aparat kepolisian dalam materi yang diterima.
Massa Tiba di Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Sekitar pukul 10.47 WITA, massa tiba di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Koordinator lapangan kemudian menyampaikan orasi, sementara negosiator melakukan komunikasi dengan pihak kantor untuk menentukan mekanisme penyampaian aspirasi.
Hasil negosiasi sekitar pukul 11.01 WITA menyepakati bahwa massa diperbolehkan menyampaikan aspirasi di depan kantor dalam satu titik dan mengikuti arahan satu komando.
Sekitar pukul 11.07 WITA, massa menempati lokasi yang telah disepakati. Mereka membentangkan spanduk utama, poster, serta atribut aksi.
Koordinator lapangan dan wakil koordinator lapangan kemudian memberikan kesempatan kepada sejumlah peserta untuk menyampaikan orasi politik dan yel-yel.
Sekitar pukul 11.36 WITA, panitia bersama pimpinan sejumlah konsulat melakukan pembahasan terkait waktu dan batas pelaksanaan aksi.
Selanjutnya, pada pukul 11.50 hingga 12.05 WITA, massa membacakan pernyataan sikap. Menurut penyelenggara, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menerima pernyataan tersebut.
KNPB Sampaikan Tujuh Tuntutan
Dalam pernyataan sikapnya, KNPB menyoroti Perjanjian New York 15 Agustus 1962, sejarah politik Papua, konflik bersenjata, persoalan kemanusiaan, lingkungan, serta status politik Papua.
KNPB menyampaikan sejumlah klaim mengenai operasi militer, jumlah personel TNI-Polri, tahanan politik, pengungsi, serta korban konflik. Data tersebut merupakan angka yang dicantumkan dalam pernyataan sikap KNPB dan belum seluruhnya terverifikasi secara independen.
Dalam dokumen tersebut, KNPB kemudian menyampaikan tujuh tuntutan utama.
Pertama, KNPB menegaskan tuntutan hak penentuan nasib sendiri bagi masyarakat Papua berdasarkan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum internasional.
Kedua, KNPB meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa meninjau kembali sejumlah resolusi yang mereka kaitkan dengan Perjanjian New York 1962.
Ketiga, KNPB menolak hasil Pepera 1969 dan meminta peninjauan kembali terhadap Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504.
Keempat, KNPB meminta organisasi kemanusiaan internasional, termasuk International Committee of the Red Cross (ICRC), memperoleh akses untuk memantau kondisi kemanusiaan di Papua.
Kelima, KNPB menyerukan pemerintah Indonesia, TNI, Polri, serta kelompok bersenjata Papua mencari solusi damai terhadap konflik di Papua melalui dialog dan mekanisme yang demokratis.
Keenam, KNPB meminta pencabutan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan menyerukan pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri melalui referendum.
Ketujuh, KNPB meminta pembatalan vonis hukuman mati terhadap Karel Fatem serta meminta perlakuan terhadap tahanan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional.
Massa Kembali ke Asrama
Setelah pembacaan pernyataan sikap, sekitar pukul 12.12 WITA, koordinator lapangan dan wakil koordinator lapangan mengarahkan massa kembali ke Asrama Mahasiswa Papua Kamasan IV Makassar.
Massa berjalan kaki sambil menyampaikan yel-yel dan menyanyikan lagu sepanjang perjalanan.
Sekitar pukul 13.30 WITA, seluruh massa dilaporkan tiba kembali di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan IV dalam kondisi aman dan terkendali.
Aksi tersebut menjadi momentum bagi KNPB dan kelompok pendukungnya untuk menyampaikan pandangan politik serta tuntutan terkait Perjanjian New York 1962, kondisi keamanan, persoalan kemanusiaan, dan status politik Papua. (*)













