Nabireterkini.com || Gorontalo — Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo menolak rencana pendataan ulang pengungsi warga sipil di sejumlah wilayah konflik Papua.
KNPB Gorontalo menyampaikan sikap tersebut melalui konferensi pers di Gorontalo, Minggu (23/8/2026).
Dalam pernyataannya, organisasi itu menyoroti agenda Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (KEPP) terkait penanganan pengungsi dan penyelesaian persoalan di Papua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KNPB menilai pemerintah perlu membahas akar konflik sebelum menjalankan program pendataan maupun pembangunan di wilayah terdampak konflik. Menurut organisasi tersebut, pendekatan pembangunan dan kesejahteraan saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan Papua.
Selain itu, KNPB meminta pemerintah membuka ruang pembahasan mengenai sejarah politik Papua, konflik bersenjata, serta dampaknya terhadap masyarakat sipil.
KNPB Soroti Pendataan Pengungsi
Dalam konferensi pers tersebut, KNPB menyoroti rencana pendataan pengungsi di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Maybrat.
KNPB menyatakan menolak pendataan baru apabila pemerintah tidak membahas akar konflik secara menyeluruh. Organisasi tersebut juga mempertanyakan keterlibatan pihak yang mengatasnamakan KNPB dalam kerja sama dengan Kementerian HAM RI dan KEPP.
KNPB kemudian menyebut angka 125.931 orang sebagai jumlah pengungsi di wilayah konflik Papua. Angka tersebut merupakan data yang diklaim KNPB dalam konferensi pers dan belum disertai verifikasi independen dalam pernyataan tersebut.
Karena itu, KNPB meminta pemerintah tidak menggunakan pendataan baru sebagai dasar tunggal dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan kesejahteraan di wilayah konflik.
Minta Keterlibatan Lembaga Internasional
Selanjutnya, KNPB meminta pemerintah Indonesia memberikan akses kepada lembaga internasional untuk melakukan asesmen terhadap kondisi masyarakat sipil yang terdampak konflik.
KNPB secara khusus menyebut Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB dan Palang Merah Internasional. Menurut KNPB, keterlibatan lembaga internasional dapat membantu memberikan penilaian independen terhadap kondisi pengungsi serta dugaan pelanggaran HAM di wilayah konflik.
Di sisi lain, KNPB juga meminta pemerintah meninjau kembali persoalan politik dan hukum yang berkaitan dengan sejarah Papua, termasuk Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
Tolak Dialog Papua-Jakarta
KNPB Gorontalo juga menyatakan menolak format dialog Papua-Jakarta yang selama ini menjadi salah satu opsi penyelesaian persoalan Papua.
Sebagai gantinya, KNPB mengusulkan perundingan internasional dengan melibatkan pihak ketiga yang mereka anggap netral. Organisasi tersebut menilai mekanisme internasional dapat membuka ruang penyelesaian konflik secara lebih independen.
KNPB juga menyatakan mendukung pandangan bahwa konflik Papua merupakan konflik bersenjata non-internasional.
Menurut organisasi tersebut, pengakuan terhadap status konflik itu penting agar para pihak mematuhi hukum humaniter internasional dan membuka akses kemanusiaan. (*)
Sumber Berita: KNPB Gorontalo













