Nabire, Papua Tengah || Nabiretekini.com — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas kepada Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa penuntut umum.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Kegiatan dipimpin langsung oleh IPDA Satrio D. Soetrisno bersama personel Sat Lantas Polres Nabire.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses tersebut, polisi menyerahkan seorang tersangka berinisial W (61), warga Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Kalisusu, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Selain tersangka, Sat Lantas Polres Nabire juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi PA 2405 KS dan satu unit mobil truk Mitsubishi nomor polisi PT 8907 AD.
Kasus kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 11.50 WIT di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Masjid Baiturrahman, Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat mobil truk Mitsubishi yang dikemudikan tersangka melaju dari arah lampu merah Cenderawasih menuju Jalan Yos Sudarso.
Namun, sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kurang berhati-hati dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas sehingga kendaraan yang dikemudikannya terlibat tabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban, almarhum Amon Ruwiyawari.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Nabire.
Meski sempat mendapatkan penanganan medis, korban akhirnya meninggal dunia di ruang ICU RSUD Nabire pada Kamis, 18 Desember 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire, AJUN JAKSA MADYA As’ad Djaelani Sibghatullah BW, S.H.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tahap II selesai sekitar pukul 13.00 WIT dan berlangsung aman serta kondusif.
Kasus tersebut kini memasuki tahapan penuntutan dan akan diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Nabire sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Sumber Berita: Humas polres nabire












