Nabireterkini.com || Makassar — Badan Pengurus Konsulat Indonesia Wilayah Makassar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menolak rencana pendataan ulang pengungsi warga sipil di sejumlah wilayah konflik Papua.
Melalui siaran pers, Minggu (23/8/2026), KNPB menyoroti rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (KEPP) untuk menangani persoalan pengungsi di Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Maybrat.
KNPB menilai pemerintah perlu membahas akar konflik sebelum menjalankan pendataan maupun program pembangunan dan kesejahteraan di wilayah terdampak konflik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Organisasi tersebut juga menyebut jumlah pengungsi versi KNPB mencapai 125.931 orang.
Angka tersebut merupakan klaim KNPB dan belum terverifikasi secara independen.
Selain itu, KNPB meminta pemerintah membuka akses bagi lembaga internasional, termasuk UN OHCHR dan Palang Merah Internasional, untuk melakukan asesmen terhadap kondisi pengungsi dan persoalan kemanusiaan di wilayah konflik.
KNPB juga menolak format dialog Papua-Jakarta dan mendorong penyelesaian konflik melalui perundingan internasional dengan melibatkan pihak ketiga yang netral.
Dalam pernyataannya, KNPB turut menyampaikan pandangan bahwa konflik Papua merupakan konflik bersenjata non-internasional dan meminta para pihak mematuhi hukum humaniter internasional.
Pernyataan tersebut ditandatangani Juru Bicara KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar Jeck Ricard Matuan, Ketua KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar Andreas Sondegau, serta Penanggung Jawab KNPB Pusat Agus Kossay. (*)
Penulis : Arief Aw
Sumber Berita: Konsulat Indonesia Wilayah Makassar Komite Nasional Papua Barat (KNPB)













