POM Mini di Nabire Bisa Ditertibkan Jika Langgar Aturan, Ini Dasar Hukumnya

- Admin

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi pom mini jenis Digital

Foto Ilustrasi pom mini jenis Digital

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Pemerintah Kabupaten Nabire memiliki kewenangan melakukan penertiban terhadap usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau yang dikenal masyarakat sebagai POM Mini apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, keselamatan, maupun regulasi sektor hilir minyak dan gas bumi (migas).

Penertiban tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional yang mengatur kegiatan niaga BBM. Pemerintah tidak dapat menutup atau menghentikan operasional POM Mini secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Sebaliknya, aparat berwenang harus terlebih dahulu memastikan adanya pelanggaran administrasi maupun teknis yang dilakukan oleh pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa kegiatan usaha hilir migas, termasuk niaga BBM, hanya dapat dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari pemerintah. Ketentuan ini menjadi dasar utama pengawasan terhadap aktivitas penjualan BBM kepada masyarakat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Karena itu, pemerintah daerah berhak memeriksa legalitas usaha yang dijalankan oleh pemilik POM Mini.

Tidak hanya aspek perizinan, pemerintah juga wajib memperhatikan faktor keselamatan. BBM merupakan bahan yang mudah terbakar sehingga penyimpanan dan penjualannya harus memenuhi standar keamanan tertentu.

Jika pemilik usaha tidak menyediakan sarana keselamatan yang memadai atau menjalankan usaha di lokasi yang berpotensi membahayakan masyarakat, pemerintah dapat mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Nabire, keberadaan POM Mini dalam beberapa tahun terakhir terus bertambah dan kini menjamur hampir di setiap sudut kota maupun kawasan permukiman.

Kondisi tersebut memudahkan masyarakat memperoleh BBM, namun di sisi lain menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas usaha, standar keselamatan, sumber pasokan BBM, serta pengawasan pemerintah terhadap aktivitas penjualan bahan bakar tersebut.

Baca Juga:  Aksi di Nabire, Kapolres Minta Massa Fokus dan Terkoordinasi

Karena itu, pengawasan terhadap POM Mini menjadi penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari potensi risiko kebakaran, ledakan, maupun kerugian akibat praktik usaha yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta aparat kepolisian dapat terlibat dalam proses pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan masing-masing.

Meski demikian, keberadaan POM Mini tidak serta-merta melanggar hukum. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan, menjalankan standar keselamatan, dan mematuhi aturan usaha tetap berhak menjalankan aktivitasnya.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengedepankan pembinaan, sosialisasi, dan pendampingan sebelum mengambil tindakan administratif maupun penegakan hukum.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat POM Mini masih menjadi salah satu alternatif pemenuhan kebutuhan BBM masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari SPBU atau memiliki keterbatasan akses distribusi energi.

Sementara itu, sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengawasan dan penertiban antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dengan demikian, penertiban POM Mini di Nabire harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap langkah pengawasan tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi masyarakat. (*)

Sumber Berita: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. 5. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Papua Tengah Dorong Dialog untuk Selesaikan Persoalan Tambang KM 95 dan KM 102
Aspirasi Simapitowa Meepago Dibahas, DPR Papua Tengah Dorong Penegakan Hukum Tepat Sasaran
Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Bantah Isu yang Mengatasnamakan Banggar
KNPB Sentani Serukan Aksi Nasional 15 Agustus, Dorong Penyampaian Aspirasi Secara Damai
Anev Semester I, Polda Papua Tengah Catat 1.755 Gangguan Kamtibmas
Kericuhan Warnai Penyaluran Dana Desa di Puncak, Polisi Perkuat Pengamanan
TPNPB Klaim Aparat Masuk Gereja Saat Ibadah di Wuloni, Minta Hormati Kebebasan Beragama
IPSPJ Gelar Rapat Persiapan Penggalangan Dana Natal dan Program ADEM
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:02 WIT

Pemprov Papua Tengah Dorong Dialog untuk Selesaikan Persoalan Tambang KM 95 dan KM 102

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:53 WIT

Aspirasi Simapitowa Meepago Dibahas, DPR Papua Tengah Dorong Penegakan Hukum Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:42 WIT

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Bantah Isu yang Mengatasnamakan Banggar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:27 WIT

KNPB Sentani Serukan Aksi Nasional 15 Agustus, Dorong Penyampaian Aspirasi Secara Damai

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:26 WIT

Anev Semester I, Polda Papua Tengah Catat 1.755 Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru