Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Kuasa hukum tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan dalam operasi Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) menyampaikan keberatan keras terhadap proses penanganan klien mereka yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum AX’L ARLVANDRA, S.H., M.H., ketujuh WNA tersebut diamankan sejak 8 Mei 2026 dalam operasi yang dilakukan Satgas PKH bersama penyidik Gakkum Kementerian Kehutanan.
Namun hingga kini, menurut pihak kuasa hukum, status klien mereka masih sebatas saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidiknya dari Gakkum Kementerian Kehutanan, supervisinya Polri. Kami menerima kuasa tanggal 13 Mei. Setelah kami koordinasi dengan penyidik, sampai saat ini klien kami masih berstatus sebagai saksi,” ujar AX’L ARLVANDRA kepada wartawan di Nabire, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, ketujuh WNA awalnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan mereka tidak dipulangkan dan justru dijadikan subjek penindakan tanpa kejelasan dasar hukum.
“Tidak ada surat penangkapan maupun penahanan yang diperlihatkan kepada kami. Mereka hanya dipanggil sebagai saksi, tetapi kemudian tidak diperbolehkan pulang,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan telepon genggam dan barang pribadi milik klien tanpa adanya izin pengadilan.
Selain itu, pemindahan para WNA ke Biak melalui pihak imigrasi disebut dilakukan tanpa koordinasi dengan tim pendamping hukum.
“Kami sudah tanyakan dasar pemindahan ke imigrasi, tetapi penyidik sendiri tidak bisa menjelaskan secara rinci alasan dan mekanismenya,” ujarnya.
Atas hal tersebut, pihaknya resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Satgas PKH dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.
Surat tersebut berisi permintaan pembebasan klien serta penjelasan hukum terkait proses pengamanan yang dilakukan.
Selain mempersoalkan status hukum klien, kuasa hukum juga menyoroti proses penggeledahan dan temuan senjata yang sebelumnya ramai diberitakan.
Menurut AX’L, proses penggeledahan harus diuji legalitasnya, termasuk mekanisme penyitaan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Kalau memang ditemukan senjata, harus diuji dulu. Itu kewenangan ahli balistik untuk memastikan apakah benar senjata api atau bukan. Proses penyitaan dan penggeledahan juga harus sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemilik rumah yang menjadi lokasi penggeledahan juga merasa keberatan karena rumah disebut dimasuki tanpa izin.
Pihaknya membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan apabila ditemukan kerusakan atau kehilangan barang.
Kuasa hukum menilai tindakan aparat berpotensi melanggar prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP, terutama karena klien masih berstatus saksi namun mengalami pembatasan kebebasan.
“Kalau statusnya saksi, tentu hak-haknya harus dihormati. Tidak bisa seseorang dibatasi kebebasannya tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Pihaknya juga mengaku belum mendapatkan akses penuh terhadap dokumen perkara maupun hasil gelar perkara dari penyidik.
“Kami bahkan belum sempat melihat secara utuh posisi kasusnya seperti apa. Tiba-tiba klien sudah dipindahkan ke Biak,” ujar AX’L.
Dalam surat keberatan yang dilayangkan, tim kuasa hukum meminta:
1. penghentian tindakan penahanan yang dianggap tidak sah,
2. pembebasan klien tanpa syarat,
3. penghentian pemeriksaan yang dinilai cacat prosedur,
4. serta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum tindakan aparat.
Kuasa hukum juga memberi ultimatum bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada respons dari pihak terkait, maka mereka mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa praperadilan, gugatan perdata, laporan pidana, hingga pengaduan ke Komnas HAM dan Ombudsman. (*)












