Jayapura, Nabireterkini.com — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dalam pengembangan terbaru, dua pelaku berinisial NH dan HLT (38) berhasil diamankan di Kabupaten Jayapura.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman warga pada Sabtu (28/3/2026).
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan distribusi amunisi ilegal yang terindikasi terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi yang berlangsung sejak pertengahan Maret 2026.
“Hingga saat ini, sedikitnya 11 orang telah diamankan dalam jaringan yang sama, dengan peran yang berbeda-beda,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, NH diketahui merupakan anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo yang diduga berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi melalui perantara. Sementara itu, HLT diduga berperan sebagai penyedia amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan.
“Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” jelas AKBP Andria.
Selain itu, aparat juga menyita berbagai barang bukti lain berupa ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata api rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin.
Barang bukti tersebut mengindikasikan adanya pola distribusi yang terorganisir, mulai dari penyedia dana, perantara, hingga pemasok amunisi ilegal.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus rantai distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dalam kurun waktu 12 hingga 28 Maret 2026, total 11 orang telah diamankan dalam jaringan ini.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menjaga stabilitas keamanan. Kami akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat hingga tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menekankan pentingnya langkah preventif yang berjalan seiring dengan penegakan hukum.
“Kami terus meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak dini,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Andria menegaskan bahwa Satgas Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Peredaran senjata api dan amunisi ilegal merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)












