Puncak , Papua Tengah || Nabireterkini.com — Tim Gabungan yang terdiri dari Senator Papua Tengah Eka Kristina Yeimo, Ketua Sinode GKII Wilayah II Papua Tengah Pdt. Dr. Hans Wakerkwa, serta Ketua Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) Theo Hesegem merilis laporan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi militer di Distrik Kemburu, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Laporan bernomor 01/TG/SK/PC/PT/V/2026 itu disusun bersama oleh GKII Wilayah II Papua Tengah, DPD RI Perwakilan Papua Tengah, dan Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP).
Tim menyebut operasi militer yang berlangsung pada 13–14 April 2026 menyebabkan korban jiwa, luka-luka, serta gelombang pengungsian besar-besaran di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Konflik
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa konflik bermula sejak 7 Oktober 2025 ketika TPNPB-OPM menetapkan Distrik Pogoma sebagai wilayah pertempuran.
Situasi itu membuat warga sipil mengungsi ke sejumlah daerah, seperti Kemburu, Bina, Sinak Barat, dan Sinak.
Kemudian pada 2 Maret 2026, masyarakat menerima informasi mengenai rencana operasi militer di Distrik Kemburu.
Warga kembali mengungsi ke Sinak sebelum sebagian memilih pulang karena situasi dinilai mulai mereda.
Namun pada 9 April 2026, sejumlah saksi mengaku melihat pergerakan pasukan TNI dalam jumlah besar dari Sinak menuju Kemburu.
Tim gabungan menyebut serangan gabungan darat dan udara terjadi pada 13 April 2026 di Kampung Ngguamu, Aguid, Molu, dan Mbelaba. Serangan itu disebut menyebabkan sejumlah warga sipil terluka akibat tembakan dan ledakan mortir.
Selanjutnya pada 14 April 2026 pukul 05.00 WIT, operasi kembali terjadi di Kampung Tenoti, Makuma, dan Kemburu.
Laporan tersebut menyebut serangan diawali pengeboman udara sebelum aparat melepaskan tembakan ke arah rumah-rumah warga.
Tim juga mengungkap adanya dugaan penembakan terhadap warga yang berusaha menyelamatkan diri sambil membawa bendera Merah Putih.
Korban Jiwa dan Pengungsian
Berdasarkan data tim gabungan, peristiwa tersebut menyebabkan 12 orang meninggal dunia, terdiri dari lima laki-laki termasuk tiga lansia, empat perempuan, satu anak berusia tiga tahun, serta dua janin dalam kandungan.
Selain itu, 11 warga dilaporkan mengalami luka-luka, termasuk tiga anak-anak. Dua korban disebut mengalami luka berat.
Konflik tersebut juga memicu gelombang pengungsian besar. Tim mencatat sebanyak 22.661 jiwa dari enam distrik mengungsi ke berbagai wilayah seperti Sinak, Mulia, Ilaga, Timika, Jayapura, dan Nabire.
Distrik Kemburu dan Pogoma dilaporkan hampir kosong karena sebagian besar warga meninggalkan kampung mereka.
Selain warga, dampak konflik juga menyasar fasilitas umum. Sebanyak 15 gereja dan lima puskesmas dilaporkan kosong, sementara sebagian fasilitas kesehatan disebut digunakan sebagai pos militer.
Temuan dan Rekomendasi
Dalam laporan tersebut, tim gabungan menyatakan tidak menemukan keberadaan anggota maupun pos TPNPB-OPM di lokasi saat serangan berlangsung.
Mereka menyebut mayoritas warga yang berada di lokasi merupakan perempuan, anak-anak, dan lansia.
Tim juga menyoroti kasus Pendeta Etinus Walia yang disebut ditembak saat memegang bendera Merah Putih dan Alkitab.
Selain itu, kondisi para pengungsi disebut sangat memprihatinkan karena kekurangan tempat tinggal, pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan akses pendidikan.
Atas dasar itu, tim gabungan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat dan lembaga negara, di antaranya:
- meminta Presiden Prabowo Subianto menarik pasukan non-organik dari Papua;
- mendesak proses hukum terhadap pelaku penembakan warga sipil;
- meminta larangan penggunaan fasilitas sipil oleh aparat militer;
- mendesak Komnas HAM menetapkan peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran HAM berat;
- serta meminta pemerintah daerah memberikan bantuan pemulihan bagi para pengungsi.
Tim gabungan juga mendorong keterlibatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memantau penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua. (*)












