Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Aksi mimbar bebas penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) Paniai yang digelar Solidaritas Mahasiswa Se-Indonesia Kota Studi Nabire (SMI-KP) di Pasar Karang, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, PT, berakhir setelah dibubarkan massa masyarakat Suku Moni dan Tim Pembentukan DOB Paniai Timur, Senin (18/5/2026).
Aksi yang diikuti sekitar 20 mahasiswa tersebut dipimpin Koordinator Lapangan Arnoldus Pigai dan Wakil Koordinator Lapangan Maria Agapa.
Massa mahasiswa bergerak dari Sekretariat Honai Yamewa sekitar pukul 08.00 WIT sebelum memulai orasi mimbar bebas pada pukul 09.04 WIT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam orasinya, Arnoldus Pigai menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pemekaran DOB di wilayah Paniai.
“Kami hadir untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana DOB karena dinilai belum mewakili aspirasi seluruh masyarakat Paniai,” ujarnya.
Situasi di lokasi kemudian berubah ketika Tim Pembentukan DOB Paniai Timur bersama massa masyarakat Suku Moni mendatangi titik aksi.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Moni Kabupaten Nabire, Aten Kobogau, meminta koordinator aksi bertanggung jawab dan menginginkan persoalan tersebut dibahas melalui mediasi bersama aparat kepolisian.
“Korlap bertanggung jawab. Saya minta korlap dan penanggung jawab kita mediasikan di kantor polisi kalau mau bahas soal DOB Paniai. Jadi saya harap teman-teman bubar sekarang juga,” tegasnya di lokasi.
Tokoh intelektual Suku Moni, Pilemon Songgonau, juga menegaskan dukungannya terhadap perjuangan DOB Moni yang selama ini diperjuangkan masyarakat.
“Perjuangan DOB Kabupaten Moni ini adalah air mata masyarakat. Kami berharap tidak ada mahasiswa Paniai yang menolak perjuangan ini,” ujarnya.
Di tengah situasi tersebut, Ketua KNPI Papua Tengah, Yustinus Tebai, turut mengimbau agar penyampaian aspirasi mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
“Hari ini ada wilayah yang sedang berduka. Jika ingin menyampaikan aspirasi, mari cari momen yang tepat dan lakukan koordinasi yang baik antar pihak,” katanya.
Sementara itu, Penanggung Jawab SMI-KP Nabire, Paulo Mote, menilai pembubaran aksi bertentangan dengan amanat konstitusi terkait kebebasan berpendapat.
“Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Kami juga menyoroti dampak DOB terhadap ruang hidup masyarakat adat dan lingkungan di Paniai,” ujarnya kepada Nabireterkini.com.
Pada pukul 09.48 WIT, massa mahasiswa meninggalkan lokasi aksi, sementara massa masyarakat Suku Moni membubarkan diri sekitar pukul 11.20 WIT.
Isu pemekaran DOB di wilayah Paniai sendiri telah bergulir sejak awal tahun 2000-an sebagai bagian dari wacana pemekaran wilayah di Papua guna mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Namun, pada 2026, muncul gelombang penolakan dari sejumlah kelompok mahasiswa yang menilai pemekaran berpotensi memunculkan persoalan baru, mulai dari sengketa batas wilayah adat, tekanan terhadap hak ulayat, masuknya investasi skala besar, arus transmigrasi, hingga ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat dan lingkungan.
Di sisi lain, kelompok pendukung DOB menilai pemekaran menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan dan memperluas akses pelayanan publik di wilayah pedalaman.
Perbedaan pandangan tersebut hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat terkait siapa yang paling diuntungkan dari pemekaran wilayah, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun perlindungan hak masyarakat adat. (*)
Penulis : Alvi












