Satgas PKH Bantah Tuduhan Penahanan Ilegal 7 WNA Asal Tiongkok

- Admin

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas PKH menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai hukum dan berada di bawah kewenangan PPNS Kementerian Kehutanan dengan supervisi Polri. Dok. Istimewa. NT

Satgas PKH menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai hukum dan berada di bawah kewenangan PPNS Kementerian Kehutanan dengan supervisi Polri. Dok. Istimewa. NT

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Penegakan hukum yang kuat membutuhkan dua hal sekaligus, yakni ketegasan aparat dan kepastian prosedur hukum.

Di tengah sorotan publik terkait penanganan tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Papua Tengah, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) PKH akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi.

Satgas PKH menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan dalam operasi penertiban kawasan hutan berjalan sesuai aturan hukum dan kewenangan yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas munculnya keberatan dari pihak kuasa hukum tujuh WNA yang sebelumnya mempertanyakan legalitas proses penanganan perkara.

Perwakilan Satgas PKH menjelaskan operasi yang berlangsung pada 8 Mei 2026 dilakukan berdasarkan mandat resmi negara dan surat perintah tugas yang sah.

“Seluruh proses dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan dengan supervisi teknis dari Polri. Semua berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas perwakilan Satgas PKH, Senin (18/5/2026).

Satgas menjelaskan penindakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurut Satgas PKH, seluruh langkah penegakan hukum dilakukan demi menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

“Kami bekerja berdasarkan hukum positif Indonesia. Tidak ada tindakan sewenang-wenang ataupun penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Satgas juga menjawab tudingan terkait perubahan status hukum para WNA.

Mereka menilai perubahan status dalam proses penyidikan merupakan hal yang lazim apabila penyidik menemukan alat bukti dan fakta hukum baru selama pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga:  SMI-KP Nabire Tegaskan Aksi Sesuai Mekanisme Hukum

“Status seseorang dapat berkembang sesuai alat bukti dan hasil pemeriksaan. Penetapan status dilakukan berdasarkan fakta hukum dan bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.

Selain itu, Satgas PKH membantah tuduhan penggeledahan ilegal maupun penyitaan barang tanpa dasar hukum.

Mereka memastikan seluruh tindakan penyitaan dilakukan sesuai KUHAP dan prosedur penyidikan yang berlaku.

“Setiap penyitaan barang bukti dibuatkan berita acara resmi dan disaksikan pihak terkait,” katanya.

Satgas juga menegaskan pemindahan para WNA ke pihak Imigrasi dilakukan melalui koordinasi antarinstansi karena terdapat aspek hukum lain yang perlu ditindaklanjuti secara terpadu.

Sementara itu, terkait temuan senjata api yang sebelumnya ramai dibicarakan publik, Satgas memastikan barang tersebut telah diamankan sesuai prosedur dan segera menjalani pemeriksaan balistik.

“Kalau terbukti merupakan senjata api ilegal, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Semua akan dibuktikan melalui proses penyidikan,” ujarnya.

Meski mendapat keberatan dari tim kuasa hukum, Satgas PKH menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh langkah hukum, termasuk pengajuan praperadilan.

Namun demikian, Satgas menegaskan proses penegakan hukum akan terus berjalan selama tindakan aparat sesuai aturan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Di tengah dinamika penanganan kasus ini, publik kini menaruh perhatian besar pada transparansi proses hukum.

Banyak pihak berharap seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan tetap menghormati hak asasi setiap orang tanpa mengurangi ketegasan negara dalam menjaga sumber daya alam.

“Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Satgas PKH bekerja profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas perwakilan Satgas PKH. (*)

Caption foto

Satgas PKH menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai hukum dan berada di bawah kewenangan PPNS Kementerian Kehutanan dengan supervisi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setahun Berjalan, CFD Nabire Jadi Ikon Hidup Sehat dan Pemberdayaan UMKM
Kapolres Nabire Wujudkan Harapan Mama-Mama Pasar, Salurkan 30 Payung Jelang HUT Bhayangkara ke-80
Kapolda Papua Tengah Buka FGD Cinta Damai Noken 2026 di Nabire
IPMADO Soroti Euforia Piala Dunia di Tengah Duka Masyarakat Dogiyai
BBM Nonsubsidi Naik, Harga Pertamax Papua-Maluku Tembus Rp16.650
Polres Nabire bersama Polda Papua Tengah Salurkan Bansos untuk Mama-Mama Pedagang di Tiga Pasar
Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80, Polres Nabire Berbagi Kehidupan
HUT Pemuda GIDI ke-40 Jadi Momentum Kebersamaan Pemuda di Teluk Kimi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:08 WIT

Setahun Berjalan, CFD Nabire Jadi Ikon Hidup Sehat dan Pemberdayaan UMKM

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:50 WIT

Kapolres Nabire Wujudkan Harapan Mama-Mama Pasar, Salurkan 30 Payung Jelang HUT Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:42 WIT

Kapolda Papua Tengah Buka FGD Cinta Damai Noken 2026 di Nabire

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:09 WIT

IPMADO Soroti Euforia Piala Dunia di Tengah Duka Masyarakat Dogiyai

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:50 WIT

BBM Nonsubsidi Naik, Harga Pertamax Papua-Maluku Tembus Rp16.650

Berita Terbaru