Puncak, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengembangkan penyidikan kasus kekerasan bersenjata di Papua Tengah dengan menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap seorang karyawan PT Freeport Indonesia di wilayah Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Petugas menangkap YM di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.55 WIT. Aparat menduga YM merupakan bagian dari kelompok bersenjata yang beroperasi di wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (7/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, aparat melakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi terkait kasus penembakan yang menewaskan Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, pada 11 Maret 2026 di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
“YM diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah pada dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut,” ujar Yusuf Sutejo.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga YM memiliki peran dalam mendukung aksi penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala.
Penyidik menduga YM bertugas memantau pergerakan aparat keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat peristiwa terjadi. Aparat juga menduga aksi tersebut melibatkan beberapa orang lainnya yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.
“Peristiwa itu diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM yang telah meninggal dunia dan BM alias N yang hingga kini masih dalam pencarian,” kata Yusuf.
Aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan YM di wilayah Ilaga sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Setelah diamankan, petugas langsung membawa YM ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 459 tentang pembunuhan, Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan tindak pidana, serta ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan maupun dugaan keterlibatan dalam penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat akan terus menindak setiap pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata yang menimbulkan korban jiwa.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara profesional. Setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faizal Ramadhani.
Ia menambahkan bahwa Satgas Operasi Damai Cartenz berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga keamanan masyarakat di Papua.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YM guna mendalami perannya dalam kasus tersebut.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterkaitan YM dengan perkara lain yang masih dalam penanganan aparat penegak hukum di wilayah Papua Tengah.
“Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami peran yang bersangkutan serta kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lain yang sedang dikembangkan,” kata Adarma Sinaga.
Hingga saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak dan Polres Mimika terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kelompok bersenjata yang beroperasi di wilayah Papua Tengah. (*)












