Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di RSUD Nabire. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Tengah untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire, Donny Stiven Umbora, S.H., M.H., mengatakan tim penyidik telah mengajukan permohonan kepada BPKP Papua Tengah untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Saat ini penyidik telah mengajukan permohonan kepada BPKP Perwakilan Papua Tengah untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan ekspos bersama BPKP sebagai bagian dari persiapan proses audit,” ujar Donny saat diwawancarai awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pengembangan alat bukti guna membuat terang peristiwa pidana yang sedang ditangani.
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum dapat menyampaikan jumlah maupun identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk pelaku kami belum bisa sampaikan. Semua akan didasarkan pada bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Jika unsur pidana dan alat buktinya telah terpenuhi, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Donny mengakui proses penyidikan membutuhkan waktu karena penyidik harus menelusuri transaksi dalam jumlah besar yang terjadi selama satu tahun anggaran di RSUD Nabire.
Menurutnya, terdapat ribuan transaksi yang harus diperiksa dan dianalisis sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap dokumen maupun keterangan para saksi.
“Perkara ini cukup kompleks karena menyangkut belanja selama satu tahun. Transaksi yang diperiksa jumlahnya sangat banyak sehingga saksi yang dimintai keterangan juga cukup banyak,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahapan penting yang masih menunggu penyelesaian adalah audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka.
Setelah hasil audit diterima, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, Donny menegaskan lamanya proses audit sepenuhnya menjadi kewenangan auditor. Kejari Nabire hanya berperan mengajukan permohonan, berkoordinasi, serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
“Kami tidak bisa mengintervensi auditor. Kami hanya menyampaikan permohonan dan membantu menyediakan seluruh dokumen maupun data yang diperlukan untuk proses audit,” tegasnya.
Kejari Nabire memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi di RSUD Nabire terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)












