Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Tim Resmob Polres Nabire berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Nabire.
Kedua pelaku diamankan saat hendak memodifikasi sepeda motor hasil curian di Bengkel Arema Motor, Jalan Frans Kaisiepo, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire, Sabtu (23/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh BRIPKA Herianto N., S.E bersama Unit Resmob Polres Nabire setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan kendaraan tanpa pelat nomor yang dicurigai sebagai hasil tindak pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan polisi, kasus curanmor itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIT di Jalan Pipit, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Korban diketahui bernama Nafirra Abd. Fattah Saide (25), seorang mahasiswa asal Makassar yang berdomisili di Kelurahan Girimulyo, Nabire.
Sementara dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AAP (15), pelajar kelas 1 SMA, dan NU (18), pelajar kelas 2 SMKN 2 Nabire. Keduanya merupakan warga Kelurahan Bumiwonorejo, Kabupaten Nabire.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di salah satu kios di Jalan Pipit dalam keadaan kunci kontak masih melekat.
“Pelaku melihat motor korban terparkir dengan kunci kontak masih tergantung, kemudian salah satu pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkap petugas.
Setelah berhasil membawa motor hasil curian, kedua pelaku menyimpan kendaraan tersebut di kawasan KPR sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah salah satu pelaku di Jalan Melati, Kelurahan Bumiwonorejo.
Pada Sabtu pagi, kedua pelaku membawa motor tersebut ke Karang Tumaritis untuk memasang stiker kendaraan, kemudian menuju Bengkel Arema Motor di Kelurahan Nabarua untuk melakukan modifikasi agar digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian setelah Tim Resmob memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua pemuda yang membawa sepeda motor tanpa pelat nomor di bengkel tersebut.
Sekitar pukul 11.30 WIT, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua pemuda beserta kendaraan yang digunakan. Saat diminta menunjukkan dokumen kendaraan, keduanya tidak dapat memperlihatkan surat-surat resmi.
Petugas kemudian membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Nabire sekitar pukul 12.00 WIT, kedua pelaku akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian.
Selain mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam milik korban dan milik para pelaku.
Polres Nabire menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak yang berlaku.
Hingga kini, Unit Resmob Polres Nabire masih melakukan pengembangan kasus guna mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam tindak pidana 3C lainnya, yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Nabire.
Polisi juga telah mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nabire guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih tergantung demi mencegah terjadinya tindak kriminalitas. (*)












