Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Keselamatan masyarakat dan ketertiban lalu lintas menjadi prioritas utama dalam mendukung aktivitas ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Karena itu, Polres Nabire bersama Pemerintah Kabupaten Nabire berkomitmen memperkuat pengawasan serta menegakkan aturan demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Nabire dalam melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun ruas jalan utama yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Menurut Kapolres, persoalan kendaraan yang parkir hingga memakan badan jalan telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kemacetan, kecelakaan lalu lintas, hingga insiden yang terjadi di kawasan SPBU Oyehe beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada prinsipnya kami menegakkan aturan. Kendaraan yang parkir hingga memakan badan jalan harus ditertibkan karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di lapangan,” ujar AKBP Samuel D. Tatiratu saat di wawancarai awak media di depan Kantor Inspektorat kamis (18/6/2026).
Kapolres menjelaskan, Bupati Nabire telah meminta dukungan Polres Nabire untuk melakukan penertiban kendaraan yang sering memenuhi area sekitar SPBU. Dalam pelaksanaannya, pengawasan akan melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpol PP, Polri, dan TNI.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang akan dituangkan dalam surat edaran pemerintah daerah terkait pengaturan antrean BBM di SPBU.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat, pelayanan distribusi BBM di SPBU berlangsung mulai sekitar pukul 05.00 hingga 06.00 WIT dan berlanjut hingga sore hari.
Karena itu, masyarakat diminta tidak datang terlalu dini sebelum jam pelayanan dimulai agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di luar area SPBU yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat agar datang saat jam pelayanan dibuka. Jangan sampai terjadi penumpukan kendaraan di luar area SPBU. Jika imbauan ini tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyoroti keberadaan kendaraan angkutan yang sudah berusia tua dan diduga tidak lagi memenuhi standar kelayakan operasional.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Polres Nabire akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya masih memenuhi standar keselamatan dan laik jalan. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam penerapan kebijakan yang akan dituangkan dalam surat edaran pemerintah daerah.
Selain penertiban kendaraan tua, Polres Nabire juga akan mengawasi kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang beroperasi di Kabupaten Nabire.
AKBP Samuel mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban kendaraan luar daerah untuk melakukan mutasi setelah berada di daerah tujuan dalam jangka waktu tertentu.
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Nabire, kendaraan pelat luar daerah akan diberikan masa sosialisasi dan imbauan selama satu bulan setelah surat edaran diterbitkan. Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres juga menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi BBM. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan oknum yang terlibat dalam penimbunan BBM atau penyalahgunaan distribusi bahan bakar.
“Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran, termasuk dugaan penimbunan BBM atau tindakan yang merugikan masyarakat, silakan laporkan kepada kami atau melalui layanan Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa,” katanya.
Menurut Kapolres, keberhasilan penegakan aturan tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah dan aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, konsistensi dalam menerapkan aturan menjadi kunci utama agar kebijakan yang telah disepakati dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
AKBP Samuel berharap seluruh pihak dapat menyikapi kebijakan tersebut secara bijaksana demi mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, transportasi, pemerintahan, dan pendidikan di Kabupaten Nabire.
“Mari kita bersikap arif dan bijaksana. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, kita dapat menciptakan situasi yang aman, tertib, nyaman, serta mendukung pembangunan dan perekonomian daerah,” pungkasnya. (*)












