Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Tim Resmob Polres Nabire mengamankan seorang pria berinisial O.J. yang diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Nabire.
Petugas mengamankan O.J. pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIT di kawasan Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih yang hilang di Homestay Kusuma, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Oyehe, pada 14 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Nabire melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan sepeda motor yang memiliki ciri-ciri serupa dengan kendaraan milik korban. Tim kemudian melakukan pemantauan untuk memastikan identitas kendaraan tersebut.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas mengamankan O.J. ketika hendak keluar dari area Kantor Gubernur Papua Tengah menggunakan sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, O.J. mengaku membeli kendaraan tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dengan harga Rp3 juta.
Selain mengamankan O.J., polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih, satu unit telepon genggam, serta kartu identitas milik yang bersangkutan.
Saat ini, O.J. bersama barang bukti telah diamankan di Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas pihak yang diduga menjual kendaraan tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Polres Nabire mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor dan memastikan kelengkapan dokumen serta legalitas kendaraan guna menghindari transaksi yang berpotensi melanggar hukum. (*)












