BPD KAPP se-Tanah Papua Tegaskan Posisi Organisasi Tetap di Papua

- Admin

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua, Elpis Karoba, memberikan keterangan kepada media terkait kedudukan KAPP Pusat yang tetap berada di Provinsi Papua. Dok_ Istimewa. NT

Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua, Elpis Karoba, memberikan keterangan kepada media terkait kedudukan KAPP Pusat yang tetap berada di Provinsi Papua. Dok_ Istimewa. NT

Jayapura, Papua || Nabireterkini.com – Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua, Elpis Karoba, menegaskan kedudukan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Pusat tetap berada di Provinsi Papua sesuai dasar hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan sebagai upaya menjaga kepastian organisasi sekaligus memperkuat arah kelembagaan KAPP di seluruh Tanah Papua.

Elpis menyampaikan hal tersebut kepada media pada Senin, 11 Mei 2026, menyikapi dinamika internal organisasi yang berkembang pasca-Konferensi Pusat KAPP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, legalitas KAPP di Tanah Papua telah diatur secara jelas melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017.

Karena itu, seluruh keputusan organisasi harus tetap mengacu pada regulasi tersebut.

Ia menjelaskan, wacana pemisahan kedudukan KAPP Pusat dari Provinsi Papua yang muncul dalam konferensi organisasi masih sebatas usulan internal.

Hingga kini, wacana tersebut belum memperoleh legitimasi hukum dari pemerintah.

“Usulan itu harus lebih dulu mendapat pengakuan resmi melalui regulasi pemerintah sebelum diterapkan dalam keputusan organisasi,” kata Elpis Karoba.

Karena belum memiliki dasar hukum yang sah, Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua menegaskan Badan Pengurus Pusat (BPP) KAPP tetap berkedudukan di Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi.

Selain itu, Elpis meminta seluruh pengurus memperhatikan konsideran hukum dalam setiap keputusan organisasi. Ia menegaskan bagian “Mengingat” wajib mencantumkan Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 dan Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017 sebagai landasan utama organisasi.

Baca Juga:  Ali Kabiay: Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo Tak Bisa Dibenarkan

Di sisi lain, rapat pleno juga membahas mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum BPP KAPP. Dalam pleno tertanggal 27 Desember 2025, peserta rapat meminta Ketua Umum mengundurkan diri sesuai ketentuan organisasi.

Keputusan itu mengacu pada Anggaran Dasar KAPP Pasal 8 ayat (1) yang menetapkan Rapat Pleno sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.

Selanjutnya, Pasal 8 ayat (2.c) memberikan kewenangan kepada pleno untuk memilih, mengangkat, serta memberhentikan pengurus organisasi.

Elpis mengungkapkan Ketua Umum KAPP tidak memberikan klarifikasi dalam jangka waktu 10 hingga 14 hari kerja setelah menerima surat mosi tidak percaya.

Padahal, mekanisme hak membela diri telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan Anggaran Rumah Tangga KAPP Tahun 2017.

Karena tidak ada tanggapan resmi, peserta pleno menilai Ketua Umum menerima hasil keputusan organisasi. Dengan demikian, mosi tidak percaya tertanggal 27 Desember 2025 dinyatakan sah dan mengikat secara internal organisasi.

Menutup keterangannya, Elpis Karoba mengajak seluruh pengurus dan anggota KAPP menjaga persatuan serta mengedepankan aturan organisasi dalam setiap langkah kelembagaan.

Menurutnya, organisasi yang kuat lahir dari sikap saling menghormati, taat regulasi, dan memiliki komitmen membangun Papua secara bersama-sama.

Ia berharap Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008, Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017, serta SK Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.205/2025 dapat menjadi fondasi penguatan KAPP di seluruh Tanah Papua. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jesicca Urbinas: Perempuan dan Pemuda Punya Peran Jaga Kedamaian Papua
Tokoh Pemuda Papua Serukan Kedamaian, Warga Diminta Tidak Terprovokasi Hoaks
Gubernur MDF Minta Program Cetak Sawah Papua 2026 Hasilkan Lahan Produktif
KNPB Gelar Aksi di Sentani, Perjanjian New York 1962 Jadi Sorotan
Tokoh Masyarakat Jayapura Soroti Insiden Kekerasan di Tengah Festival Budaya Lembah Baliem
KNPB Sentani Serukan Aksi Nasional 15 Agustus, Dorong Penyampaian Aspirasi Secara Damai
Jeffrey Bomanak Serukan Penolakan Perayaan HUT RI di Tanah Papua
Ali Kabiay: Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo Tak Bisa Dibenarkan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:04 WIT

Jesicca Urbinas: Perempuan dan Pemuda Punya Peran Jaga Kedamaian Papua

Minggu, 13 September 2026 - 00:23 WIT

Tokoh Pemuda Papua Serukan Kedamaian, Warga Diminta Tidak Terprovokasi Hoaks

Sabtu, 5 September 2026 - 23:33 WIT

Gubernur MDF Minta Program Cetak Sawah Papua 2026 Hasilkan Lahan Produktif

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:45 WIT

KNPB Gelar Aksi di Sentani, Perjanjian New York 1962 Jadi Sorotan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:25 WIT

Tokoh Masyarakat Jayapura Soroti Insiden Kekerasan di Tengah Festival Budaya Lembah Baliem

Berita Terbaru

Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung, S.Sos., menyampaikan dukungan Polda Papua Tengah terhadap penanganan perkara di Polres Deiyai. Dok_Arief NT

Berita

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 Sep 2026 - 17:59 WIT