Jayapura, Papua || Nabireterkini.com – Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua, Elpis Karoba, menegaskan kedudukan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Pusat tetap berada di Provinsi Papua sesuai dasar hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan sebagai upaya menjaga kepastian organisasi sekaligus memperkuat arah kelembagaan KAPP di seluruh Tanah Papua.
Elpis menyampaikan hal tersebut kepada media pada Senin, 11 Mei 2026, menyikapi dinamika internal organisasi yang berkembang pasca-Konferensi Pusat KAPP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, legalitas KAPP di Tanah Papua telah diatur secara jelas melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017.
Karena itu, seluruh keputusan organisasi harus tetap mengacu pada regulasi tersebut.
Ia menjelaskan, wacana pemisahan kedudukan KAPP Pusat dari Provinsi Papua yang muncul dalam konferensi organisasi masih sebatas usulan internal.
Hingga kini, wacana tersebut belum memperoleh legitimasi hukum dari pemerintah.
“Usulan itu harus lebih dulu mendapat pengakuan resmi melalui regulasi pemerintah sebelum diterapkan dalam keputusan organisasi,” kata Elpis Karoba.
Karena belum memiliki dasar hukum yang sah, Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua menegaskan Badan Pengurus Pusat (BPP) KAPP tetap berkedudukan di Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi.
Selain itu, Elpis meminta seluruh pengurus memperhatikan konsideran hukum dalam setiap keputusan organisasi. Ia menegaskan bagian “Mengingat” wajib mencantumkan Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 dan Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017 sebagai landasan utama organisasi.
Di sisi lain, rapat pleno juga membahas mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum BPP KAPP. Dalam pleno tertanggal 27 Desember 2025, peserta rapat meminta Ketua Umum mengundurkan diri sesuai ketentuan organisasi.
Keputusan itu mengacu pada Anggaran Dasar KAPP Pasal 8 ayat (1) yang menetapkan Rapat Pleno sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
Selanjutnya, Pasal 8 ayat (2.c) memberikan kewenangan kepada pleno untuk memilih, mengangkat, serta memberhentikan pengurus organisasi.
Elpis mengungkapkan Ketua Umum KAPP tidak memberikan klarifikasi dalam jangka waktu 10 hingga 14 hari kerja setelah menerima surat mosi tidak percaya.
Padahal, mekanisme hak membela diri telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan Anggaran Rumah Tangga KAPP Tahun 2017.
Karena tidak ada tanggapan resmi, peserta pleno menilai Ketua Umum menerima hasil keputusan organisasi. Dengan demikian, mosi tidak percaya tertanggal 27 Desember 2025 dinyatakan sah dan mengikat secara internal organisasi.
Menutup keterangannya, Elpis Karoba mengajak seluruh pengurus dan anggota KAPP menjaga persatuan serta mengedepankan aturan organisasi dalam setiap langkah kelembagaan.
Menurutnya, organisasi yang kuat lahir dari sikap saling menghormati, taat regulasi, dan memiliki komitmen membangun Papua secara bersama-sama.
Ia berharap Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008, Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017, serta SK Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.205/2025 dapat menjadi fondasi penguatan KAPP di seluruh Tanah Papua. (*)












