DEKAI – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Tanah Papua terus dilakukan aparat penegak hukum. Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 kembali melakukan penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata yang beroperasi di wilayah Papua.
Personel gabungan Satgas Ops Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AB alias UB yang diduga merupakan anggota kelompok HSSBI di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIT.
Tim gabungan melakukan penangkapan setelah menerima dan menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan target di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai. Setelah melakukan pemantauan dan pendalaman di lapangan, petugas menemukan keberadaan pria tersebut dan segera melakukan upaya penangkapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan petugas mengambil tindakan tegas dan terukur karena yang bersangkutan diduga berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka. Berdasarkan hasil pencocokan wajah dan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan, yang bersangkutan teridentifikasi sebagai bagian dari Batalyon HSSBI yang selama ini kerap melakukan gangguan keamanan di wilayah Yahukimo,” ujar Yusuf kepada media, Sabtu (20/6/2026).
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok HSSBI. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BK serta menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam, dan perlengkapan lainnya yang kini masih didalami penyidik.
Menurut Yusuf, hasil penyelidikan awal menunjukkan AB alias UB diduga merupakan bagian dari pasukan Batalyon HSSBI dan diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di Dekai pada 13 Desember 2025.
Selain itu, penyidik juga menduga yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP terkait dugaan percobaan pembunuhan. Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat Papua dari ancaman kelompok kriminal bersenjata.
“Penegakan hukum yang dilakukan merupakan langkah yang terukur dan profesional dalam rangka melindungi masyarakat dari berbagai aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata. Kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa keberhasilan tersebut lahir dari sinergi seluruh unsur satgas yang terus melakukan pemetaan dan pengembangan jaringan kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Menurutnya, Satgas Ops Damai Cartenz akan terus mengembangkan hasil penangkapan tersebut guna mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas kelompok kriminal bersenjata.
Saat ini, AB alias UB dan BK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Yahukimo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Satgas Ops Damai Cartenz-2026 memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, terukur, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Yahukimo maupun wilayah Papua secara umum. (*)












